Perubahan Atas Pengumuman Seleksi Terbuka Pengisian JPT Pratama Pemkab Bantul Tahun 2021


PENGUMUMAN
NOMOR : 04 / Pansel / XI / 2021

 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PENGUMUMAN NOMOR 03/Pansel/XI/2021 TENTANG 
SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA

PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2021

Menyusuli Pengumuman Nomor 03/PANSEL/XI/2021 Tentang Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun 2021, dan mendasarkan pada:

  1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka Dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah.
  4. Surat Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-3907/KASN/11/2021, Tertanggal 4 November 2021 Tentang Rekomendasi Rencana Seleksi Terbuka JPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.


Merubah ketentuan A Persyaratan Umum pada huruf h, sehingga ketentuan Persyaratan Umum pada huruf h menjadi sebagai berikut: 

h. Usia paling tinggi 56 (Lima Puluh Enam) Tahun pada saat  ditetapkan/dilantik sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama. 

 

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. 

Pengumuman_Seleksi_JPT_04_Pansel_XI_2021.pdf