Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bantul, Drs. Mahmudi, M.Si, Jumat (25/02) mengatakan, "dalam rangka melaksanakan program bagi terwujudnya kondisi kesejahteraan sosial masyarakat yang layak, melalui Dinas Sosial, Pemkab Bantul telah memberikan santunan ataupun bantuan yang ditujukan bagi masyarakat PMKS. Dana Bantuan yang disalurkan melalui Dinas Sosial sudah 100% diserahkan pada PMKS yang berhak. Tujuannya adalah meningkatkan harkat dan martabat serta kualitas hidup PMKS."
Dinas Sosial melaksanakan pembangunan kesejahterann sosial berdasar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial yang disempurnakan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial merupakan panduan bagi setiap pelaku kesejahteraan sosial agar diimplementasikan secara optimal.
Menurut Kabid Litbang Dinsos Bantul Dra. Kesi Irawati, "sesuai data yang sudah ada di Dinsos seluruh kecamatan di Bantul sudah tertangani 21 jenis PMKS, yaitu anak terlantar (AT), anak jalanan (AJ), lanjut usia terlantar (LUT), tuna susila (TS), rumah tidak layak huni (RTLH), dan penyandang cacat (Penca) yang keseluruhannya berjumlah 75.777 warga. Sedangkan untuk penyandang cacat (Difabel) ada 7.913 warga yang menjadi fokus binaan Dinas Sosial. Dalam penanganan Difabel, Dinsos bekerjasama dengan DPO (Difabel People Organization), Dinas Tenaga Kerja, Disperindagkop, Dinas Kesehatan, dan instansi terkait lainnya."
Sesuai dengan amanat UU, penyandang cacat (Difabel) memang merupakan tanggung jawab pemerintah, oleh karena itu bagi semua penyandang diberi kesempatan untuk mendapat binaan dan pelatihan agar bisa direalisasikan dengan bekerja, berwirausaha, dan berkarya. Melalui Dinsos, Pemkab Bantul menyalurkan dana dan program untuk meningkatkan kesejahteraan para Difabel. Dengan adanya bantuan dan kesempatan tersebut, terbukti bisa meningkatkan taraf hidup para penyandang Difabel. Sebagian besar Difabel di Bantul sudah bekerja dan berusaha yang bisa menjadi sumber kehidupan mereka. (dew)