8 Tanggapan

  1. IHDINA SUKMA AYU RINANGGITA24 Maret 2025 Jam 16:58:54

    Data dalam bentuk .shp

  2. Minta informasi Tunggak BPJS sdh lama blm bisa membayar karena penghasilan tdk cukup. Saat ini kerja sdh jalan saya aktifkan lagi untuk pembayaran bulanan namun blm mampu melunasi tunggakan . Kalau mengajukan pembebasan tunggakan bagaimana caranya mohon informasi

    • Denda BPJS Kesehatan tidak bisa dihapus atau diputihkan, namun Anda bisa melunasi tunggakan dengan mencicil melalui program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) BPJS Kesehatan kini sudah menghadirkan Program Pembayaran Bertahab (REHAB). Peserta JKN-KIS yang memiliki tunggakan dengan usia tunggakan 4 sampai dengan 24 bulan untuk dapat dibayarkan secara bertahap melalui mekanisme cicilan. Syarat dan Ketentuan REHAB merupakan program yang memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta. Program ini dikhususkan untuk segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran agar dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap. Syarat dan ketentuan bagi peserta yang ingin ikut Program REHAB Iuran BPJS Kesehatan adalah: Peserta memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (4-24 bulan) Mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165 Pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali bulan Februari pendaftaran sampai dengan tanggal 27 Maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 tahapan Cara Pendaftaran Program REHAB Sementara itu, seluruh proses pendaftaran program Rehab BPJS Kesehatan dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN. Caranya: Buka aplikasi Mobile JKN Pilih "Rencana Pembayaran Bertahap" Akan muncul informasi mengenai program Rehab, total tunggakan, syarat dan ketentuan Akan muncul simulasi tagihan yang dapat dipilih oleh peserta Peserta melakukan persetujuan syarat dan ketentuan program Rehab. Apabila pendaftaran berhasil, peserta kemudian tinggal membayar cicilan sesuai dengan ketentuan simulasi pembayaran yang dipilih Sebagai informasi, pembayaran tunggakan ini juga memperhitungkan tunggakan satu keluarga. Artinya, peserta program Rehab tidak perlu lagi melakukan pendaftaran program Rehab untuk setiap anggota keluarga.

  3. Luthfi Wiryoadinoto10 Maret 2025 Jam 07:56:23

    Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh???????? Selamat pagi, mohon maaf jika mengganggu waktunya. Perkenalkan, saya Luthfi Wiryoadinoto, selaku panitia untuk acara PUG (Pemeriksaan USG Gratis 2025). Dengan izin, saya ingin menginformasikan bahwa dalam waktu dekat kami akan mengadakan acara Pemeriksaan USG Gratis yang InsyaAllah akan diikuti oleh sekitar 50 ibu hamil. Acara ini InsyaAllah akan dilaksanakan pada: ????? Hari, Tanggal : Minggu, 20 April 2025 ? Waktu : 07.00-12.30 ???? Tempat : Ruang Skill Lab, Gedung Siti Walidah FKIK UMY Kami sedang mencari ibu hamil yang ingin mengikuti acara pemeriksaan USG gratis, dan bermaksud untuk menyebarkan poster dan pamflet untuk acara ini. Kami mohon bantuan Bapak/Ibu untuk dibantu menyebarkan. Jika berkenan, kami siap untuk berkunjung dan memberikan informasi lebih lanjut. Terima kasih banyak atas perhatian dan waktunya. Semoga selalu dalam keadaan sehat!?? Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh????????

    • Silahkan kirimkan file poster/pamflet dalam bentuk JPG atau PDF ke email ppid@bantulkab.go.id atau silahkan DM Instagram @pemkabbantul

  4. SARIBUT AL BUDIWIYONO06 Maret 2025 Jam 12:13:07

    Perubahan ktp (ktp rusak dan tidak terbaca)

    • Pergantian KTP karena rusak bisa dilakukan online melalui Aplikasi Dukcapil Smart Bantul bisa unduh di Playstore selengkapnya bisa cek di sini : https://disdukcapil.bantulkab.go.id/hal/layanan-kartu-tanda-penduduk-ktp-tata-cara-pengajuan-ktp Untuk kemudahan dalam pelayanan informasi terkait kependudukan, Anda juga bisa langsung menghubungi Layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul WA: +62 821-3325-6500 (pada hari dan jam kerja) Terimakasih

  5. langkah pindah penduduk dari jetis ke piyungan apa ya syaratnya? dan bagaimana caranya? apakah bs lgsg ke dukcapil

    • Pindah penduduk bisa dilakukan online melalui Aplikasi Dukcapil Smart Bantul bisa unduh di Playstore selengkapnya bisa cek di sini : https://disdukcapil.bantulkab.go.id/hal/layanan-pindah-penduduk-tata-cara-pindah-keluarpindah-alamat Untuk kemudahan dalam pelayanan informasi terkait kependudukan, Anda juga bisa langsung menghubungi Layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul WA: +62 821-3325-6500 (pada hari dan jam kerja) Terimakasih

  6. Maaf mau tanya untuk pengambilan sampah rumah tangga saya bisa menghubungi kemana Karna bingung banyak sampah yang tidak bisa terurai, tidak bisa di bakar karna basah dan jadi bikin bau karna sudah menumpuk

    • Untuk pelayanan pengangkutan sampah syaratnya harus berupa kelompok dan memiliki tps yang bisa diakses oleh truk. Tps disediakan oleh kelompok/pemohon. Kemudian kelompok bisa mengajukan surat permohonan pengangkutan sampah kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bantul dengan dilampiri fotocopy ktp penanggung jawab. Tarif berlaku sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (terlampir). Terimakasih.

  7. IHDINA SUKMA AYU RINANGGITA04 Maret 2025 Jam 14:43:58

    Kebutuhan data: 1. Peta guna lahan eksisting 2. Peta rencana guna lahan 3. Peta curah hujan 4. Peta kelerengan 5. Peta jenis tanah

  8. Eka Defi Hikmah Aryani Marzuki02 Januari 2025 Jam 11:38:30

    Mohon infonya, saya dibulan thun lalu sudah mengajukan DKTS dikelurahan Palbapang dan bulan terakhir Desember kata petugas nya sudah dibuat kan SPTJM dan tinggal verifikasi,apakah saya boleh memantau perkembangan nya?dan apakah sudah sampai didatanya Dinas sosial BANTUL mohon jawabannya

    • Sampai sekarang belum ber DTKS, terkait pengajuan yang sudah di lakukan di Kalurahan mohon untuk ditunggu karena ketetapan ada di kementerian sosial, bisa juga melakukan usulan mandiri melalui "Aplikasi Cek Bansos" ikuti tata cara yang ada.  Terimakasih

Menampilkan 1 - 8 dari 146 data