Dana Untuk Pengadaan Sarana Pendidikan Di Bantul Sudah Teralokasikan Sesuai Sasaran Yang Direncanakan

Proses perencanaan, pengadaan dan penerimaan barang/sarana pendidikan di Kabupaten Bantul selalu mengikutsertakan tim yang terdiri dari dinas/instansi terkait yang mempunyai wewenang, di antaranya Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah, Dinas Pendidikan, DInas Perijinan, Dinas Pariwisata, Kantor Pengelolaan Data Telematika, Bagian Administrasi Pembangunan Setda Bantul.

Hal tersebut disampaikan oleh Assisten Pemerintahan Bantul Drs.Misbakhul Munir dalam menanggapi rombongan tamu dari DPRD Kab. Pesawaran,Lampung Selatan dan DPRD Kab.Magelang,Jawa Tengah pada hari Selasa(24/05). "Pengalokasian dana alokasi khusus(DAK) untuk pendidikan, di Bantul sudah berpedoman pada Perpres tahun 2004. Dalam penggunaan DAK tersebut selalu didampingi oleh Tim Konsultan Pengawas Dan Perencanaan Pengadaan Barang,"tambahnya.

Dana untuk pengadaan barang, sarana/alat pendidikan sebesar Rp 25 miliar untuk SMP dan Rp 40 miliar untuk SD, selain itu juga ada dana pendamping sebesar Rp 2 miliar. Dana-dana tersebut dialokasikan ke 85 SMP dan 44 SD yang ada di kabupaten Bantul. Penggunaanya adalah untuk pemban gunan fisik yaitu pembangunan ruang kelas, ruang perpustakaan, meubeler. Selain itu juga digunakan untuk pengadaan sarana/alat pendidikan seperti buku, peralatan IPA,alat peraga Matematika, alat Olah Raga, alat kesenian, laboratorium bahasa, serta laboratorium computer. Proses penalokasian dana dan pengadaan barang tersebut bisa berjalan dengan lancar, ada kejasama antar dinas/instansi terkait. (dew)

Berbagi:

Pos Terbaru :