Berikut penjelasan dari Kepala Dinas Kesehatan Bantul dr.Siti Noor Zaenab,M.Kes mengenai proram Jampersal yang mempunyai tujuan untuk menjamin akses pelayanan persalinan yang dilakukan oleh dokter atau bidan dalam rangka menurunkan AKI (Angka Kematian Ibu) dan AKB (Angka Kematian Bayi) melalui jaminan pembiayaan untuk pelayanan persalinan.
Di Indonesia AKB dan AKI masih cukup tinggi dibandingkan dengan Negara ASEAN lainnya. Pada tahun 2007 AKI sebanyak 228 per 1000 kelahiran hidup, dan AKB sebanyak 34 per 1000 kelahiran hidup. Dengan adanya program Jampersal, pada tahun 2015 diharapkan AKI turun menjadi 102 per 1000 kelahiran hidup dan AKB turun menjadi 23 per 1000 kelahiran hidup. Sasaran yang dijamin Jampersal adalah ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas(pasca melahirkan s.d 42 hari) dan bayi baru lahir (0-28 hari). Yang bisa menjadi peserta Jampersal adalah seluruh sasaran tersebut yang belum memiliki jaminan dan diprioritaskan bagi yang kurang mampu. (dew)