Drs.Misbakhul Munir mengatakan,"Pemkab Bantul bisa membagikan dana sebesar 3,4 miliar yang berasal dari pajak 2 perusahaan rokok besar dan puluhan perusahaan rokok kecil. Sebelum dibagi, dinas sudah melakukan pendataan serta kemanfaatan dana. Hasilnya dana dibagikan kepada 8 SKPD tersebut sesuai dengan kebutuhan masing-masing dinas, yang pada dasarnya adalah untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat."
Disnakertrans yang menerima dana sebesar Rp.389 juta, dipergunakan untuk pemberdayaan masyarakat, perlindungan dan pengembangan ketenagakerjaan, serta pelatihan dan kesejahteraan masyarakat.
Disperindagkop dana hasil cukai tembakau dialokasikan ke UMKM, yaitu dengan pemberian modal dan peralatan untuk keperluan usahanya. Pada tahun 2011 ini, bisa membagikan kepada 280 orang, masing-masing orang mendapat modal uang senilai Rp.2.000.000 dan peralatan untuk usaha senilai Rp.355.000. Selanjutnya di bagian Humas Bantul yang menerima dana Rp.150.000,- digunakan untuk publikasi dan iklan layanan masyarakat melalui media cetak elektronik, pamflet, spanduk. (dew)