Bupati berpesan agar keluarga bisa menerima cobaan yang menimpa karena sudah menjadi garis yang diatas. Pemkab Bantul telah berusaha untuk membantu mendapatkan haknya selama mengabdi pada pemerintah. Atas kerjasama semua pihak dan doa dari kerlurga, perjuangan Pemkab Bantul berhasil dan yang bersangkutan mendapat penghargaan berupa pengangkatan otomatis sebagai PNS dan langsung di pensiun. Untuk uang pensiun, menerima 75 % dari gaji pokok mendapat Rp. 1,1 lebih dan tunjangan kecacatannya satu kali gaji penuh Rp. 1,5 lebih sehingga tiap bulan terima Rp. 2,7 Juta.
Lebih lanjut dikatakan uang tersebut sebaiknya jangan diambil semuanya, tapi seperlunya untuk menjaga keamanan. Dan berharap dengan uang pensiun dan tunjangan kecatatan bisa digunakan untuk kontrol di JIH yang tiap bulan menghabiskan Rp. 1,2 Juta juga pengobatan anaknya.
Menurut Kepala BKD Drs. Maman Permana dalam keterangannya mengatakan Suyatin merupakan karyawan Capeg di Dinas Perhubungan Bantul. Sebelumnya yang bersangkutan telah mengabdi selama 10 tahun di kantor yang sama sebagai honorer. Uang Pensiun dan Tunjangan Kecacatan yang diterima Suyatin merupakan perjuangan dari Pemkab Bantul untuk mendapatkan hak atas pengabdiannya dan itu hanya ada tujuh orang se Indonesia termasuk Suyatin. Disamping itu yang bersangkutan juga menerima uang sejumlah Rp. 17 Juta dan langsung masuk rekening. Uang tersebut merupakan rapelan pensiun selama lima bulan karena SK Pensiun berlaku mulai bulan Februari 2010. (dib)