Bappeda Kabupaten Bantul Adakan Sosialisasi Permendagri No.54 Th. 2010

Bappeda Kabupaten Bantul mengadakan sosialisasi Permendagri No.54 Th.2010 di ruang operasional room Gedung Induk Parasamya, Kamis (29/9). Acara ini dihadiri oleh seluruh SKPD di lingkungan Pemkab Bantul, Camat serta lembaga lainnya. Maksud diselenggarakannya acara ini menurut Novi Astuti, Kabid Dalgram Bappeda untuk optimalisasi penerapan Permendagri Nomor 54 tahun 2010 tentang Pelaksanaan PP nomor 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah sehingga kegiatan pembangunan dapat terlaksana dengan baik benar serta akuntabel. Selain itu juga untuk menyamakan persepsi semua SKPD agar pembangunan bisa berjalan secara optimal.

Sementara itu PLT Sekda Bantul Drs.Riyantono, M.Si menjelaskan bahwa dalam pembangunan dibutuhkan perencanaan yang baik sehingga mampu menuju ke arah yang benar. Namun kabupaten Bantul terkendala dengan adanya keterbatasan anggaran yang sebagian besar dipergunakan untuk belanja pegawai, ujarnya. Masalah lain yang dianggap penting adanya perbedaan data antar instansi sebagaimana yang sering terjadi misalnya angka kependudukan serta data KK miskin yang berbeda menurut versi masing-masing.

Hal yang menggembirakan bagi Pemkab Bantul adalah walaupun ada keterbatasan anggaran daerah namun Pemkab Bantul selama ini telah bekerja keras sehingga terlihat dari naiknya PAD dari tahun 2000 hingga tahun 2011 ini. Dahulu PAD kita hanya Rp.6 Milyar sekarang sudah mencapai Rp.103 milyar sehingga naik 1000 %. Walaupun pencapaian PAD ini dilakukan dengan kehati-hatian agar tak membebani masyarakat, ujarnya.

Tony mengharapkan dari kegiatan sosialisasi ini dapat menumbuhkan pemahaman persepsi dan komitmen dalam penyusunan dokumen-dokumen perencanaan pembangunan, Yang sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri Direktorat Jendral Bina Pembangunan Daerah I Nyoman Suwartawan, M.Si yang menjelaskan kerangka umum Permendagri Nomor 54 tahun 2010 tentang Pelaksanaan PP nomor 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah. Sedangkan nara sumber lainnya Ir.Iis Hernaningsih, dari Kementerian Dalam Negeri Direktorat Jendral Bina Pembangunan Daerah yang menjelaskan Tahapan dan Tata Cara Penyusunan Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). (nurcholis)

Berbagi:

Pos Terbaru :