Pengelolaan pasar tradisional di Bantul sudah sesuai dengan dasar hukum, yaitu berdasar pada Perda No.5 dan No.16 tahun 2000 tentang Pengelolaan Pasar. Melalui Kantor Pengelolaan Pasar,Pemkab Bantul melakukan program program untuk meningkatakan dan memperbaiki kondisi pasar tradisional, di antaranya adalah dengan memberi fasilitas yang memadai dan perlindungan bagi para pedagang pasar.
Selain ingin tahu lebih banyak mengenai pengelollan pasar tradisional, kami juga ingin tahu tentang pengelolaan sampah dan rumah potong hewan (RPH). Ilmu dan pengalaman yang sudah dilakukan Pemkab Bantul akan kami gunakan juga untuk peningkatan daerah kami.kata Ketua Pansus DPRD Kota Sukabumi Drs.Rahmad Purnama.
Pengelolaan sampah kab bantul merupakan kerjasama dengan tiga kota,yaitu Pemkot Yogyakarta, Kab Sleman dan Kab Bantul. Tempat pembuangan akhir (TPA) tersebut ada di Kec Piyungan dan Kec Pajangan. Di antara 3(tiga) kota tesebut terjalin kerjasama yang baik, dan masing-masing kota yang menggunakan fasilitas TPA sudah memberi retribusi sesuai tata aturan dan perjanjian. Selanjutnya untuk RPH,di Bantul sudah ada RPH untuk hewan besar (sapi&kerbau,dll) di Segoroyoso dan RPH untuk hewan kecil (kambing,domba dan unggas) di Sewon. Masyarakat yang menyembelihkan hewan ternaknya di RPH tersebut akan ditarik retribusi sesuai ongkos yang sudah ditentukan. (dew)