Hal tersebut disampaikan oleh Kabid. Pelayanan dan Informasi Dinas Perijinan Kabupaten Bantul Dra. Sri Nuryanti, MSi. saat ditemui diruang kerjanya, beberapa waktu yang lalu.
"Sosialisasi ini diikuti oleh perwakilan dari kecamatan se Kabupaten Bantul, dilakukan selama dua hari, tanggal 4 s.d 5 Oktober 2011." terang Nuryanti.
Dalam sosialisasi tersebut, kata Nuryanti lagi, materi yang kami sampaikan diantaranya prosedur perijinan, peraturan perundangan yang berkaitan dengan IRT, tata cara produksi yang baik, kemasan & penyimpanan produk IRT dll. Karena industri rumah tangga yang ada di Kabupaten Bantul ini sangat besar potensinya untuk pengembangan perekonomian mikro, maka mendapat perhatian dalam pengembangan usahanya di Kabupaten Bantul
"Hal ini merupakan salah satu bentuk perhatian dari pemerintah Kabupaten Bantul yaitu berupa pemberian kemudahan dalam pengurusan perizinan. Usaha mikro dan usaha kecil tidak diwajibkan untuk memiliki HO selama usahanya tersebut melakukan kegiatan usahanya didalam bangunan atau persil tersebut dan dampak kegiatannya tidak keluar dari bangunan atau persil dimaksud." tegas Nuryanti.
Kemudahan lain, tambah Nuryanti, berupa kemudahan bagi pelaku usaha mikro dengan modal hingga Rp 50.000.000,00 yang bergerak di bidang perdagangan tidak wajib mengurus SIUP dan TDP.
Bagi peserta sosialisasi untuk selanjutnya dimohon pula menyebar luaskan informasi tentang kemudahan pengurusan izin di Dinas Perijinan Bantul ini kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya pelaku usaha mikro dan usaha kecil. (Sit)