Lebih lanjut dikatakan sebagai daerah bekas kerajaan, DIY memiliki tanah yang oleh masyarakat diakui sebagai tanah Kasultanan dan Pakualaman dan ini diakui dan tercatat didalam peta desa maupun buku desa/leger A. Tanah tersebut dimanfaatkan oleh perorangan, lembaga/badan hukum swasta maupun pemerintah dengan seijin kraton. Hal ini membuktikan di DIY paling lengkap administrasinya sejak sebelum kemerdekaan RI.
Secara administrasi Kabupaten Bantul merupakan wilayah Yogyakarta bagian selatan terdiri dari 17 kecamatan, 75 desa dan 933 pedukuhan dengan luas wilayah 50.685 HA. Ketergantungan hidup bertumpu pada tiga sektor ekonomi dengan prioritas 42% pertanian, 18 % kerajinan dan 14% pasar tradisonal. Sektor pertanian yang menempati rangking paling besar maka pemkab berkewajiban memberi ruang yang lebih luas dengan menetapkan lahan pertanian abadi, mengedalikan alih fungsi, menegakkan rencana tata ruang dan memberi insentif dan subsidi bagi petani. Pertumbuhan ekonomi juga telah berangsur meningkat dari 2,02% tahun 2006 menjadi 4,96 % tahun 2010.
Sementara untuk masalah koflik sosial hampir tidak pernah berkepanjangan karena begitu terjadi masalah segera ada rembug RT, Pedukuhan atau desa dengan melibatkan tokoh agama, masyarakat dan muspika dengan semangat 5 G (Golong, gilig, gotong royong, greget dann gumregah)
Rombongan DPD DPR RI yang kunker ke DIY terbagi dalam dua kelompok yakni kelompok satu menuju Kab. Sleman dan Kulon Progo dan kelompok kedua menuju ke Kab. Gunung Kidul dan Bantul. H. Danil Anwar yang memimpin rombongan kelompok kedua dalam penjelasannya mengemukakan tujuan dari kunker berkaitan dengan RUU PKS (Penanganan Konflik Sosial) yang diantara pasal yang ada adalah penanganan koflik sosial baik sebelum maupun setelah. Dan DIY terbukti mampu mengendalikan dibuktikan pada saat terjadi perubahan dari orde baru ke orde reformasi. (dib)