Pembebasan Izin Gangguan Bagi Usaha Mikro di Bantul

Dalam rangka mewujudkan iklim usaha yang kondusif, serta memberikan kepastian hukum bagi pengusaha maka investor/masyarakat yang akan mendirikan usaha di Kabupaten Bantul diberi kemudahan dalam hal pelayanan perizinan.

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 06 tahun 2011 tentang Izin Gangguan telah diundangkan. Perda ini sebagai pengganti Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 15 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Gangguan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2008 yang sudah tidak sesuai lagi.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Informasi dan Teknologi pada Dinas Perijinan Kabupaten Bantul Ir.Tri Rahayu saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (11/11).

Setiap orang pribadi atau Badan yang akan mendirikan atau menjalankan tempat usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan serta kerusakan lingkungan diwajibkan memiliki izin gangguan atau yang lebih dikenal dengan izin HO. terang Tri Rahayu.

Lebih lanjut Tri menjelaskan bahwa, kriteria gangguan dalam penetapan izin diantaranya 1.lingkungan yang meliputi gangguan terhadap fungsi tanah, air tanah, sungai, laut dan udara; dan gangguan yang bersumber dari getaran dan/atau kebisingan,2. sosial kemasyarakatan meliputi terjadinya ancaman kemerosotan moral dan/atau ketertiban umum, 3. ekonomi yang meliputi ancaman terhadap penurunan produksi usaha masyarakat sekitar; dan/atau penurunan nilai ekonomi benda tetap dan benda bergerak yang berada di sekitar lokasi usaha.

Izin gangguan dapat diterbitkan apabila hasil pemeriksaan lapangan dan kajian teknis atas usaha/kegiatan tersebut layak dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. tegas Tri Rahayu.

Tri menambahkan bahwa khusus terhadap usaha/kegiatan pusat perbelanjaan, pertokoan, rumah toko, rumah kantor, komplek perkantoran yang sudah memiliki izin gangguan, apabila di dalam pengelolaannya ada kegiatan penjualan atau menyewakan ruang tempat usaha/kegiatan, maka kepada pengguna dapat mengajukan permohonan izin gangguan. Dengan ketentuan tersebut dapat diartikan bahwa pengguna tidak diwajibkan lagi mengajukan permohonan izin gangguan.

Dalam rangka mendukung masyarakat untuk berusaha, maka Pemerintah Kabupaten Bantul tidak mewajibkan bagi tempat usaha/kegiatan tertentu untuk memiliki izin gangguan. Adapun tempat usaha/kegiatan yang tidak wajib izin gangguan meliputi kegiatan yang berlokasi di dalam kawasan industri, kawasan berikat, dan kawasan ekonomi khusus, kegiatan yang berada di dalam bangunan atau lingkungan yang telah memiliki izin gangguan; dan usaha mikro dan kecil yang kegiatan usahanya di dalam bangunan atau persil yang dampak kegiatan usahanya tidak keluar dari bangunan atau persil. (Sit)

Berbagi:

Pos Terbaru :