Dalam rangka melaksanakan pembangunan wilayah Kabupaten Bantul secara terpadu, lestari, optimal, seimbang dan serasi, sesuai dengan karakteristik, fungsi, dan predikatnya, diperlukan dasar untuk pedoman perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian ruang di wilayah Kabupaten Bantul. Sehubungan dengan hal tersebut disusunlah konsep dan strategi pemanfaatan ruang wilayah nasional dan provinsi ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bantul yang disesuaikan dengan potensi dan kondisi yang ada guna mewujudkan visi dan misi Kabupaten Bantul.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Informasi dan Teknologo Dinas Perijinan Kabupaten Bantul Ir. Tri Rahayu saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (21/11).
Saat ini, kata Tri Rahayu, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 04 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bantul Tahun 2011 - 2030 telah diundangkan. Perda ini sebagai pengganti Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 04 Tahun 2002 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bantul yang sudah tidak sesuai lagi.
Penataan ruang wilayah kabupaten bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Bantul yang maju dan mandiri dengan bertumpu pada sektor pertanian sebagai basis ekonomi serta didukung oleh sektor industri pengolahan, pariwisata-budaya, perdagangan, dan jasa serta perikanan dan kelautan dengan memperhatikan pelestarian lingkungan dan pengurangan risiko bencana.
Pengendalian pemanfaatan ruang memegang peranan penting agar perencanaan yang sudah dimiliki dapat memberikan kemanfaatan yang optimal bagi kesejahteraan masyarakat. Adapun pengendalian tersebut dimaksudkan untuk memberikan perlindungan fungsi ruang , mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan termasuk perlindungan atas bencana . Dengan demikian diharapkan benturan kepentingan dalam pemanfaatan ruang dapat diminimalisir. jelas Tri Rahayu.
Perizinan merupakan salah satu cara pengendalian pemanfaatan ruang, adapun perizinan yang dilayani oleh Dinas Perijinan yang terkait dengan pemanfaatan ruang meliputi 1.Izin Lokasi yang diwajibkan bagi setiap orang atau badan yang akan melakukan kegiatan usaha dengan menggunakan lahan dengan luas 10.000 m2 (1 Ha) atau lebih. 2.Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diwajibkan bagi setiap orang atau badan yang mendirikan/merenovasi baik bangunan gedung maupun bangunan bukan gedung. 3. Izin Gangguan diwajibkan bagi setiap orang atau badan yang akan mendirikan atau menjalankan tempat usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan serta kerusakan lingkungan. 4.Perizinan teknis operasional sesuai dengan jenis kegiatan atau usahanya.
Dalam rangka mensosialisasikan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 04 tahun 2011 serta perizinan yang terkait dengan pemanfaatan ruang telah dilaksanakan sosialisasi kepada seluruh Camat, Lurah Desa serta sebagian tokoh masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Bantul. Hal ini dimaksudkan agar terdapat kesamaan persepsi dan dapat disebarluaskan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Untuk lebih jelasnya masyarakat dapat mengakses informasi tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bantul melalui http://kewilayahan.bantulkab.go.id. Dalam website ini juga memungkinkan masyarakat untuk memperoleh advice planning terhadap lokasi yang dikehendaki secara mandiri tanpa harus datang ke Dinas Perijinan. Dengan demikian diharapkan dapat lebih efektif dan efisien. (Sit)