TAHUN 2011 PERMOHONAN PERIZINAN DI KABUPATEN BANTUL MENINGKAT

Di tahun 2011 Dinas Perijinan Kabupaten Bantul melayani 99 jenis perizinan. Dari pelayanan ke-99 jenis perizinan tersebut, hanya 5 diantaranya yang mengenakan retribusi pada pemohon, yaitu Izin Gangguan, Izin Mendirikan Bangunan, Izin Trayek, Izin Bidang Perikanan serta Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.

Dibandingkan dengan tahun 2010, permohonan izin dari masyarakat mengalami peningkatan sebesar 3%, dari 11.127 permohonan menjadi 11.518 permohonan. Namun demikian, meskipun secara umum jumlah permohonan mengalami kenaikan tetapi ada 9 jenis izin yang permohonannya mengalami penurunan, bahkan sebanyak 46 jenis izin tidak ada permohonannya sama sekali, baik pada tahun 2010 maupun 2011. Secara riil, ada 51 jenis perizinan yang mengalami kenaikan permohonan.

Dari 11.518 permohonan, ijin yang terbit sebanyak 9.330 (81%), ijin ditolak sebanyak 554 (4,8%) dan ijin masih dalam proses sebanyak 1647 (14,3%). Jumlah retribusi dari pelayanan perizinan selama tahun 2011 mencapai Rp 1.687.664.693,00, dengan perincian: sudah terbayar Rp 1.439.317.007 dari ijin terbit yang sudah diambil dan belum terbayar Rp 248.347.686,00 dari ijin terbit yang belum diambil.

Kepala Dinas Perjinan Kabupaten Bantul: Drs. Yahya menjelaskan, "dari 51 jenis perizinan yang permohonannya mengalami kenaikan, 42 diantaranya persentase kenaikannya tinggi berkisar antara 85% 98%. Bahkan jika dibandingkan dengan tahun 2010, ada 37 jenis perizinan yang kenaikannya hingga 100%, karena pada tahun 2010 memang belum ada permohonan perizinan tersebut dari masyarakat."

Fenomena meningkatnya permohonan perizinan di Kabupaten Bantul perlu direspon positif oleh Pemkab Bantul. Hal ini mengindikasikan semakin tingginya kesadaran masyarakat untuk mengurus perizinan yang diperlukan demi kelancaran dan kenyamanan mereka dalam berinvestasi di wilayah Bantul.

Di sisi lain, tingginya kesadaran masyarakat untuk mengurus perizinan juga tidak terlepas dari kinerja aparat pelayanan di Dinas Perizinan Kabupaten Bantul. Berbagai upaya telah dilakukan oleh Dinas Perijinan dalam rangka meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat. Hal tersebut ditempuh untuk mengimbangi minat yang tinggi dari masyarakat dalam mengurus perizinan. Sejak tahun 2010 Dinas Perijinan Kabupaten Bantul sudah menerapkan aplikasi Teknologi Informasi, yaitu Sistem Perijinan dalam menyelenggarakan pelayanan perijinan yang dapat diakses secara langsung oleh masyarakat luas. Masyarakat pemohon izin dapat mendownload formulir permohonan, menyampaikan pengaduan serta ceking status terakhir proses izin yang diajukannya.

Terkait dengan jenis perizinan yang mengalami penurunan permohonannya, Yahya menyatakan, bahwa tingkat penurunan permohonannya relatif sedang, berkisar antara 24%-45%. Perlu diketahui dari 9 jenis perizinan yang mengalami penurunan permohonan, dua diantaranya mengalami penurunan permohonan karena pelayanannya dialihkan ke Kantor Pelayan Pasar Kabupaten Bantul per bulan Agustus 2011, yaitu Izin Penggunaan Los dan Izin Penggunaan Kios.

Sedangkan untuk ke-46 jenis perizinan yang pada tahun 2010 dan 2011 belum ada permohonan pelayanan dari masyarakat, dijelaskan oleh Yahya bahwa pelayanannya tetap akan dibuka untuk masyarakat. (Rif)

Berbagi:

Pos Terbaru :