Tahun 2012, Pegawai Negeri Sipil Ditata Ulang Kembali

Pemkab Bantul tengah bersiap untuk melaksanakan kebijakan Pusat dalam Penataan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pedoman pelaksanaannya mengacu pada Perka BKN tentang Penataan PNS. Namun sesuai dengan amanat dari peraturan bersama Mendiknas, Menpan & RB, Mendagri, Menkeu dan Menag yang diperkuat pula melalui surat Gubernur maka penataan tenaga guru terlebih dahulu diprioritaskan untuk dilakukan penataannya mengingat jumlahnya yang mayoritas banyak. "Dengan adanya penataan ulang PNS yang didahulukan guru ini, BKD sebagai pelaksana diharapkan untuk bisa melaporkan dokumen rencana penataan ke Pusat pada akhir Februari 2012. Sedangkan pelaksanaan penataan guru PNS dilaporkan pada akhir bulan April 2012. Apabila ada daerah yang belum dapat melaksanakan sesuai rencana awal maka akan diberi sanksi,"jelas Kepala BKD Bantul Drs.Maman Permana di ruangannya pada hari Selasa (10/01).

Penataan dan pemerataan guru mengacu pada beberapa hal, di antaranya jumlah jam mengajar dalam seminggu, sertifikasi dan usia. Sedangkan konsep redistribusinya adalah antar satuan, antar jenjang, antar jenis pendidikan dan antar wilayah dalam negara kesatuan RI. "Saat ini tim kerja penataan PNS di kabupaten Bantul sedang melaksanakan validasi dan verifikasi data guru PNS, data posisi guru, kompetensi beserta kinerjanya untuk menambah akurasi data yang telah ada di BKD. Hasil akhir yang didapat adalah diketahuinya posisi guru yang berlebih dan yang kurang untuk dapat ditata sesuai konsep,"jelas Maman Permana lagi.

Sementara itu, kenyataan yang ada di Bantul kelebihan guru diantaranya terdapat pada mata pelajaran seperti PPKN, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS dan guru TK. Tetapi untuk guru kelas SD mengalami kekurangan. Dengan kondisi seperti ini, Pemkab Bantul telah bersiap penuh untuk melakukan penataan ulang PNS terutama guru agar merata dan tepat sasaran. Daerah yang tidak melaksanakan peninjauan dan penataan ulang akan diberikan sanksi berupa penghentian bantuan finansial fungsi pendidikan, penundaan pemberian formasi, penundaan penyaluran dana perimbangan dan penilaian kinerja kurang baik dalam penyelenggaraan urusan penataan dan pemerataan guru.

Koordinasi dilakukan secara berjenjang mulai tingkat Kabupaten, Propinsi sampai Pusat. Sesuai dengan kewenangannya, kabupaten melakukan penataan di tingkat Kabupaten, dan apabila terdapat kelebihan guru di tingkat kabupaten, akan dilaporkan ke tingkat Propinsi. Selanjutnya Propinsi akan menkoordinasikan distribusi dalam wilayah propinsi, dan bila ada guru yang belum terserap, maka akan dilaporkan ke tingkat Pusat untuk didistribusikan ke seluruh wilayah NKRI. (dew)

Berbagi:

Pos Terbaru :