Keduanya menurut Kakantor Satpol PP Kabupaten Bantul Drs Kandiawan NA,dalam jumpa pers di ruang kerjanya Selasa ( 18/3 ), dinyatakan melanggar Perda nomer 6/2007 tentang pengendalian minuman keras/minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Bantul. Karena terbukti melanggar Perda tersebut, keduanya dihuku oleh PN Bantul, kemudian keduanya menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi DIY. Dan ternyata, putusan PT DIY pada 25 ebruari 2008 alu diganti dengan denda. Menurut Kandiawan, pihaknya baru mendapat kabar soal putusan PT DIY tersebut belum lama ini, itupun tanpa ada tembusan sama sekali. Kami menyatakan geram dan kecewa atas putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta, tegas Kandiawan yang dalam kesempatan tersebut didampingi Kasi Ketertiban, Bayu Broto SH dan Kasi Penegakan Perda, L Wahyu P SH.
Menurut Kandiawan, dalam Perda diamanatkan hukuman maksimal denda Rp 50 juta, namun kenyataannya hakim PT DIY memvonis sangat ringan dan jauh dari harapan. Padahal, Suratman tercatat sebagai pengedar Miras ( Minuman Keras ) tiga besar di wilayah Kabupaten Bantul, dan saat dilakukan operasi di rumahnya beberapa waktu lalu ditemukan ribuan botol Miras. (Susy.)