DUA PENJUAL MIRAS DIHUKUM RINGAN PT DIY

SELAKU penegak Perda ( Peraturan Daerah ), Satpol PP Kabupaten Bantul menyatakan kecewa atas putusan PT ( Pengadilan Tinggi ) Yogyakarta yang telah memutuskan hukuman lebih ringan dari putusan Pengadilan Negeri Bantul terhadap dua penjual minuman keras, masing-masing Suratman ( Kabag Pemdes Srimulyo Piyungan ), serta Sumartinah ( warga Piyungan ). Suratman hanya divonis hukuman denda Rp l juta, dan Sumartinah Rp 1,5 juta. Adahal dalam putusan PN Bantul Desember 2007 lalu, kedua terdakwa masing-masing dihukum 1 bulan dan 1,5 bulan penjara.

Keduanya menurut Kakantor Satpol PP Kabupaten Bantul Drs Kandiawan NA,dalam jumpa pers di ruang kerjanya Selasa ( 18/3 ), dinyatakan melanggar Perda nomer 6/2007 tentang pengendalian minuman keras/minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Bantul. Karena terbukti melanggar Perda tersebut, keduanya dihuku oleh PN Bantul, kemudian keduanya menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi DIY. Dan ternyata, putusan PT DIY pada 25 ebruari 2008 alu diganti dengan denda. Menurut Kandiawan, pihaknya baru mendapat kabar soal putusan PT DIY tersebut belum lama ini, itupun tanpa ada tembusan sama sekali. Kami menyatakan geram dan kecewa atas putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta, tegas Kandiawan yang dalam kesempatan tersebut didampingi Kasi Ketertiban, Bayu Broto SH dan Kasi Penegakan Perda, L Wahyu P SH.

Menurut Kandiawan, dalam Perda diamanatkan hukuman maksimal denda Rp 50 juta, namun kenyataannya hakim PT DIY memvonis sangat ringan dan jauh dari harapan. Padahal, Suratman tercatat sebagai pengedar Miras ( Minuman Keras ) tiga besar di wilayah Kabupaten Bantul, dan saat dilakukan operasi di rumahnya beberapa waktu lalu ditemukan ribuan botol Miras. (Susy.)

Berbagi:

Pos Terbaru :