Bupati Hj Sri Surya Widati menegaskan hal tersebut saat menyampaikan sambutannya seusai melantik dan mengambil sumpah Bahrun Wardoyo ( 39 tahun ) untuk menjabat Lurah Desa Dlingo Kecamatan Dlingo Bantul, Rabu ( 20/6 ) siang, di pendapa Kalurahan Dlingo Bantul. Hadir juga dalam kesempatan tersebut Sekda Drs H Riyantono Msi, Asek I Drs Misbakhul Munir, Ketua TP PKK Ny Hj Soemarno, Kadinas/instansi terkait dan Muspika Dlingo serta unsur DPRD Kabupaten Bantul.
Langkah tegas yang ditempuh Bupati Bantul jika Lurah Desa dalam melaksanakan tugasnya sampai menyimpang, menurut isteri Pak Idham ini, tentunya sesuai prosedur hukum yang berlaku. Sehingga pihaknya tidak akan gegabah dalam menentukan sikap, jika ternyata dijumpai penyimpangan yang dilakukan oleh oknum lurah desa di wilayah Kabupaten Bantul. Namun kami tidak menginginkan hal seperti ini terjadi. Oleh karena itu sekali lagi, berhati-hatilah dalam melaksanakan tugas, dan jangan sampai melanggar aturan yang berlaku, tambah Bupati Bantul.
Menurut Ketua BPD ( Badan Permusyawaratan Desa ) Kalurahan Dlingo Bantul, Muhammad Syamsul Malik, dilantik dan diambil sumpahnya oleh Bupati Bantul Hj Sri Surya Widati terhadap Bahrun Wardoyo tersebut karena yang bersangkutan berhasil memenangkan pemilihan calon lurah desa Dlingo periode tahun 2012-2018. Pillurah yang dilaksanakan belum lama ini tersebut diikuti tiga calon, masing-masing Hj Sri Purwantini dengan tanda gambar manggis, Bahrun Wardoyo ( blimbing ), dan Subardi ( pepaya ). Dalam akhir coblosan, Bahrun Wardoyo berhasil meraih suara paling unggul. (sus)