Calon Tranmigran dari Bantul Mendapat Jadup dan Modal Kerja Sebesar Rp 6 Juta

Pemerintah Kabupaten Bantul sangat memperhatikan para warganya khususnya yang lolos sebagai calon transmigran. Terbukti saat akan berangakat ke tanah tranmigrasi per KK mendapat uang sebesar Rp 6 juta terperinci Rp 1 juta sebagai jatah hidup (Jadup) dan modal kerja sebesar Rp 5 juta.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten Bantul Drs. Didik Warsito, M Si. saat memaparkan makalahnya pada acara Forum Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) Bidang Transmigrasi Tingkat Kabupaten Bantul Tahun 2012 bertempat di Rumah Kampung Bantul, Selasa (26/6).

Didik juga mengatakan bahwa animo warga Bantul untuk bertransmigrasi sangat tinggi terbukti pada tahun ini terdapat sebanyak 612 KK yang mendaftar, namun yang lolos seleksi hanya 85 KK dan akan dikirim ke 9 lokasi transmigrasi diantaranya ke Pulau Sumatra, Kalimantan dan Sulawesi. Sebelum diberangkatkan mereka juga diberikan berbagai keterangan dan pelatihan ketrampilan yang sesuai dengan kebutuhan untuk menggarap lokasi transmigrasi nanti.

"Saat ini program transmigrasi bukan lagi memindahkan penduduk miskin ke luar daerah, namun memindahkan penduduk yang kurang mampu untuk dikirim ke daerah tujuan agar dapat meningkat kesejahteraannya sehingga dapat hidup dengan lebih baik." terang Didik Warsito.

Dari komitment Pemkab Bantul dalam mensejahterakan warganya lewat program transmigrasi tersebut maka pada beberapa waktu lalu Bupati Bantul menerima penghargaan di bidang transmigrasi dari Presiden, karena telah berhasil melaksanakan program transmigrasi dengan sangat bagus.

Pada acara yang dihadiri oleh camat, posyantran dan perwakilan dari dinas dan instansi terkait tersebut tiga nara sumber yang lain diantaranya Kabid, Transmigrasi Propinsi DIY Drs. Suparno menyampaikan makalah berjudul Kebijakan Transmigrasi Propinsi DIY, Anik Suyatmi, SE dari DPPKAD Bantul menyampaikan tentang anggaran bidang tranmigrasi dan Subarjo, SIP dari bagian Administrasi Pembaqqngunan Setda Bantul tentang Permendagri No 32 Tahun 2011 tentang bantuan hibah dan bantuan sosial di Kabupaten Bantul.

Pada kesempatan tersebut Didik juga menambahkan bahwa saat ini calon transmigrasi harus diseleksi secara ketat baik terkait dengan kesehatan, mental dan ketrampilannya sehingga nantinya mereka dapat mengembangkan potensi daerah tujuan maupun potensi dirinya secara maksimal yang akan dapat mensejahterakan keluarganya dan para Transmigran umumnya. (Sit)

Berbagi:

Pos Terbaru :