BANTUL ADAKAN SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2012

Bupati Bantul Hj. Sri Surya Widati menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta yang telah berjuang bertahun-tahun untuk mempertahankan Eksistensi keistimewaan DIY. Dan atas perjuangan tersebut Allah SWT meridhoi dengan disyahkannya Undang-Undang Keistimewaan Yogyakarta nomor 13 Tahun 2012. Yang menjadi tugas kita saat ini adalah melaksanakan amanat yang terkandung di dalam undang undang tersebut. Hal tersebut disampaikan pada saat sosialisasi Undang-Undang Keistimewaan Yogyakarta yang dihadiri oleh Muspida, Sekda, Asisten 3, jajaran SKPD, Camat dan Lurah se Kabupaten Bantul , Senin ( 22/10 )di Pendopo Parasamnya Kabupaten Bantul.

Lebih jauh Bupati mengatakan sebagaimana yang telah disampaikan oleh Gubernur DIY, bahwa pengesahan undang-undang ini bukanlah tujuan akhir, melainkan awal dari sebuah proses pemerintahan daerah, pemerintahan Kabupaten/Kota, kecamatan, bahkan hingga pemerintahan desa untuk meningkatkan kesejahteraan, transparasi, akuntabilitas dan pelayanan pada masyarakat.

Bupati juga berharap dengan disyahkannya Undang-Undang ini akan betul-betul tercipta DIY yang berkualitas, berbudaya, maju, mandiri dan sejahtera menyongsong peradaban baru, yang pada akhirnya akan berimbas pula pada terwujudnya Kabupaten Bantul yang Projotamansari Sejahtera Demokratis dan Agamis.

Sementara itu Tim Asistensi Undang-Undang Keistimewaan Yogyakarta DR.Achiel Suyanto, SH.MBA dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa dengan lahir dan disyahkannya UU Nomor 13 Tahun 2012 maka DIY adalah daerah provinsi yang mempunyai keistimewaan dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia . "Keistimewaan adalah keistimewaan kedudukan hukum yang dimiliki oleh DIY berdasar sejarah hak dan asal-usul menurut Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 untuk mengatur dan mengurus kewenangan istimewa " tegas Achiel.

Sedangkan pengaturan keistimewaan DIY dilaksanakan berdasar pada asas pengakuan atas hak asal-usul ; kerakyatan; demokrasi; ke-bhineka-tunggal-ika-an; efektivitas pemerintahan ; kepentingan nasional; dan pendayagunaan kearifan lokal.

Asas pendayagunaan kearifan lokal menjadi penting sebagai upaya untuk menjaga intergritas Indonesia sebagai suatu kesatuan sosial, politik, ekonomi, budaya, pertahanan dan keamanan, serta pengakuan dan peneguhan peran Kasultanan dan Kadipaten tidak dilihat sebagai upaya pengembalian nilai-nilai dan praktik feodalisme, melainkan sebagai upaya menghormati, menjaga, dan mendayagunakan kearifan lokal yang telah mengakar dalam kehidupan sosial dan politik di Yogyakarta dalam konteks kekinian dan masa depan .

Ada lima hal penting didalam keistimewaan di DIY yaitu tata cara pengisian jabatan, kelembagaan, pengaturan pertanahan, kebudayaan dan tata ruang. Dalam kesempatan tersebut juga dihadiri oleh para nara sumber dari tim Asistensi UUK Yogyakarta Prof. Sunyoto dan Haryanto SH. (bs)

Berbagi:

Pos Terbaru :