Separoh dari 1.311 PKL di Bantul Berada di Ruas Jalan Protokol

Dari 1.311 Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ada di Bantul yang terdata oleh Kantor Sat. Pol PP Kab. Bantul, separohnya mangkal di ruas jalan-jalan protokol, sedangkan separohnya lagi tersebar di ruas jalan lainnya seperti di ruas Jalan Imogiri, Banguntapan, Srandakan dan di Jl. Parangtritis sampai arena wisata Pantai Parangtritis. Sedangkan PKL yang ada di arena wisata Pantai Parangtritis dibuatkan kios, agar mereka yang semula tidak teratur tempatnya dapat ditata rapi dalam berjualan untuk mempertahankan sumber penghidupannya.

Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Pemerintahan Pemkab. Bantul H. Sukardiyono, SH. MH. sewaktu menerima kunjungan studi banding penanganan PKL Komisi C anggota DPRD Kota Surabaya di Ruang Rapat Asisten, Gedung Induk Lt. II Komplek Parasamya, Kamis (10/4).

Dikatakan pula bahwa para PKL yang mangkal di pinggiran jalan tersebut Pemerintah merencanakan akan menyatukan menurut jenis dagangannya, pedagang klitikan akan disatukan pada satu tempat dan yang lainnya akan dijadikan satu komplek dengan Pasar Seni Gabusan, sehingga tidak mengganggu keindahan dan kebersihan lingkungan terkait dengan komitmen pemerintah dalam mewujudkan Bantul yang Projotamansari.

"Pemerintah Kab. Bantul berupaya keras dalam program pengentasan KK miskin, diantaranya membebaskan pajak bagi mereka, memberikan bantuan modal kerja serta memberikan berbagai pelatihan ketrampilan, termasuk didalamnya para PKL. Hal ini dialakukan agar dapat meningkatkan kesejahteraannya serta dapat mengurangi jumlah KK miskin maupun PKL yang ada." tambah H. Sukardiyono.

Dalam acara yang juga dihadiri oleh ka. Dinas terkait tersebut pada sesi tanya jawab, Jati Bayubroto, SH Kasie. Penegakan Perda. Sat Pol PP Kab. Bantul mengatakan bahwa keberadaan para PKL selalu dalam pengawasan timnya. Keberadaan mereka telah pula diatur dalam Perda No. 10 tahun 2000 tentang Pengaturan Ketertiban Lingkungan dibidang ketertiban, kebersihan dan keindahan lingkungan. Selain itu Para PKL diminta membuat surat pernyataan yang berisikan bahwa mereka tidak diperbolehkan menempatkan dagangannya secara permanen di tempat tersebut dan apabila sewaktu-waktu digusur harus bersedia pindah dengan tanpa syarat.

Sedangkan Drs. H. Yahya Kadis. Perindagkop Kab. Bantul melengkapi bahwa pemerintah menghimbau kepada kelompok-kelompok pelaku usaha menengah kecil termasuk para PKL di Bantul untuk membentuk koperasi sehingga mereka akan mendapat bantuan modal yang akan diberikan lewat koperasinya itu.

Sementara Ketua Rombongan tamu DPRD Kota Surabaya yang berjumlah 15 orang tersebut, Ir. H. Armuji, MH. mengatakan bahwa dengan keberadaan 18.000 PKL di Kota Surabaya yang masih sulit diatur oleh aparat yang merupakan tujuan studi banding di Kabupaten Bantul ini. (Sit)

Berbagi:

Pos Terbaru :