Menurut Bobot, dilaksanakannya pengumuman tersebut berdasarkan peraturan Presiden nomor 70 tahun 2012 tentang perubahan kewdua atas peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. Selain itu, juga berdasarkan peraturan daerah Kabupaten Bantul nomor 16 tahun 2013 tentang APBD 2013 tentang penjabaran anggaran pendapatan belanja daerah tahun anggaran 2014. Dan juga, berdasarkan peraturan bupati nomor 78 tahun 2013 tentang penjabaran anggaran pendapatan belanja daerah Kabupaten Bantul tahun anggaran 2014, tegas Bobot sambil menambahkan bahwa berita acara persetujuan bersama kepala daerah dan DPRD Kabupaten Bantul nomor 188/6041 tanggal 27 Nopember 2013 juga menjadi salah satu dasarnya. Yang diumumkan ini baik yang dilaksanakan secara swakelola, maupun melalui penyedia barang/jasa, kata Bobot menambahkan.
Sementara itu Sekda Kabupaten Bantul mewakili Bupati Hj Sri Surya Widati menyampaikan secara ringkas bahwa APBD Kabupaten Bantul tahun 2014, jumlah pendapatanb Rp 1.687.985.457.801,34,-. Terdiri dari pendapatan asli daerah Rp 265.128.264.613, dana perimbangan Rp 1.042.469,208.676,-, lain-lain pendapatan yang sah Rp 380.387.984.511,-. Kemudian belanja, Rp 1.734.327.106.969,34, terdiri belanja tidak langsung Rp 1.034.248.519.255,-, belanja tidak langsung Rp 700.078.587.713,-. Sehingga defisit sebesar Rp 46.341.649.168,-, kata Sekda Bantul mewakili Bupati Hj Sri Surya Widati. Sedangkan untuk sektor pembianaan daerah, menurut bupati, terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah Rp 88.690.880.l68,-, dan pengeluaran pembiayhaan daerah Rp 42.349.231.000,-.
Kesempatan tersebut, Sekda Bantul sekaligus menyerahkan dokumen Rencana Umum Pengadaan barang/jasa kepada perwakilan masyarakat maupun penyedia barang/jasa. (sus)