Setiap Anggota Masyarakat Berkewajiban Melaporkan Tindak KDRT Kepada Forum PKK Baik Tingkat Kecamatan Maupun Tingkat Kabupaten

Setiap anggota masyarakat Jika melihat maupun mendengar kejadian KDRT di tengah masyarakatnya berkewajiban mencegah, melindungi dan mengantarkan untuk melapor kepada Forum Penanganan Korban Kekerasan (PKK).

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Perlindungan Hak Perempuan dan Anak (PHPPA) BPPM Yogyakarta Dra. Sri Maryani, SH. M Hum saat menyampaikan materi Peraturan Gubernur DIY No. 66 Tahun 2012 tentang Forum Perlindungan Korban Kekerasan (FPKK) DIY dan Implementasinya di tingkat kabupaten/kota se DIY berlangsung di Aula Koperasi Adil Jalan Wahidin Sudirohusodo Bantul, pada acara Sosialisasi Perda No. 3 Tahun 2012 Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak , Rabu (5/3).

Forum ini, tambah Sri Maryani, terbentuk semenjak tahun 2004, yang pada saat itu bernama FPK2PA yang mempunyai wadah atau para anggotanya adalah RDU, BPPM DIY, PPT RS, UPP dan Kepolisian. "DIY sangat perlu untuk membentuk forum ini, karena DIY merupakan gudangnya cendekiawan, kota metropolitan, kota pelajar yang merupakan kiblat dari para pakar nasional. Maka penangan korban KDRT harus diupayakan ditangani secara maksi mal dengan sistim jejaring." kata Sri Maryani.

Sementara menurut Dra DE. Meyta Hendrastuti Kabid Pemberdayaan Perempuan BKKPPKB Kabupaten Bantul. Kasus di Bantul dari tahun ke tahun jumlahnya meningkat , pada tahun 2012 ada 59 kasus, tahun 2013 ada 155 kasus, hingga Pebruiari tahun 2014 sudah ada 14 kasus. "Namun, walaupun jumlahnya meningkat, seiring meningkatnya kesadaran korban maupun keluarga korban dan juga masyarakat, semakin banyak kasus yang dilaporkan kepada forum terutama di forum tingkat kabuapaten. " terang Meyta.

Acara terselenggara berkat kerja sama antara BPPM DIY dan Kantor BKKPPKB Kabupaten Bantul. Yang diundang diantaranya PLKB sebagai anggota FPKK kecamatan dan anggota FPKK Kabupaten Bantul.

Sementara nara sumber dari UII Yogyakarta Dodi setiawan Nur, SH. MH menyampaikan materi tentang Perda No. 3 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan. Sedangkan Siti Murwanti, SH mewakili GKR Condro Kirono dari Yayasan Rekso Dyah Utami Yogyakarta menjelaskan seputar tugas yayasan Rekso Dyah Utami Yogyakarta. (Sit)

Berbagi:

Pos Terbaru :