Namun demikian, sejalan dengan perkembangan usaha / kegiatan masyarakat serta perkembangan peraturan perundang-undangan, Perda. mengenai izin gangguan memerlukan beberapa penyempurnaan antara lain :
1. perlu penyempurnaan pada persyaratan permohonan ijin gangguan
2. perlunya penyempurnaan pada mekanisme pemberian persetujuan tetangga
3. perlunya pengaturan mengenai klasifikasi usaha yang meliputi usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, dan usaha yang besar sehingga tercipta keharmonisan berusaha
4. perlunya sinkronisasi dan harmonisasi Peraturan Daerah tentang Izin Gangguan dan Peraturan Daerah lainnya seperti Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung berkaitan dengan IMB
5. perlunya ada penegasan tujuan pengaturan izin gangguan yang meliputi :
a. Kemudahan berusaha
b. Terciptanya kerukunan bermasyarakat
c. Pengendalian Dampak lingkungan
Perubahan tersebut antara lain tercantum pada pasal 1, 5, 9, 11, 12, 14, 19 dan pasal-pasal lainnya. Masyarakat dapat mempelajari Raperda. Izin Gangguan yang terlampir pada berita ini. Tim Raperda membutuhkan masukan dan aspirasi masyarakat guna menyempurnakan Raperda. ini.
unduh materi (admin_pdt)