Dua Hari dalam Sebulan Mobil TASPEN Akan Datang di Komplek Parasamya Melayani Nasabah

Untuk lebih memudahkan terlayaninya nasabah Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri Perusahaan Persero (TASPEN) di wilayah Kabupaten Bantul, maka Kantor TASPEN akan datang dua hari atau dua kali dalam sebulan dengan mobil pelayanannya di Halaman Pemda. Bantul Komplek Parasamya.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabag. Umum dan Personalia pada Kantor TASPEN Wilayah Yogyakarta Ben Faumazaro Daly saat menyampaikan sosialisasi Quick Wins dan Ketaspenan kepeda perwakilan PNS SKPD se Kabupaten Bantul bertempat di Gedung Induk Lantai III, Rabu (14/5).

Daly menambahkan PT. TASPEN yang berdiri sejak tahun 1963 ini mempunyai dua tugas yaitu mengelola dana pensiun dan mengelola tabungan hari tua, sedangkan tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan peserta Taspen. Peserta Taspen adalah PNS, Pegawai BUMN dan Pejabat Negara terhitung dari diangkat menjadi pegawai atau pejabat hingga berhenti dari pegawai atau pejabat.

"Dana yang dikelola oleh PT. PASPEN adalah dari iuran tabungan hari tua (THT) sebesar 3,25 % dan iuran pensiun sebesar 4,75 % potongan dari gaji pokok. Untuk Program THT terdiri dari Asuransi Dwi Guna yang akan dibayarkan kepada PNS apabila meninggal sebelum pensiun dan Asuransi Kematian yang akan diberikan saat istri/suami/anak meninggal dunia." jelas Daly.

Daly juga mencontohkan, jika PNS mempunyai masa kerja 37 tahun dan golongan terakhir IV B, maka akan menerima dana Taspen sekitar Rp. 50 juta lebih. PNS yang baru bekerja selama dua tahun, jika meninggal dunia, akan menerima dana pensiun yang sama dengan dana pensiun yang diterima PNS yang bekerja hingga akhir pensiun. Sedangkan anak PNS yang meninggal walaupun baru lahir satu menit akan mendapat uang kematian.

"Terkait hal tersebut hingga saat ini masih banyak PNS yang belum mengetahui, maka dari sekarang para PNS harus lebih tahu dan jika mengalami hal-hal seperti yang kami sebutkan seharusnya segera mencari informasi di BKD untuk minta penjelasan lebih lanjut." tambah Daly.

Menurut Daly yang berhak mendapat pensiun adalah pegawai yang pada saat pensiun telah mencapai batas usioa pensiun (BUP), usia sudah 50 tahun, alasan kesehatan dari Tim Penguji Kesehatan serta pegawai yang diberhentikan dengan hormat.

Perhitungan pensiun bagi PNS bersangkutan sebesar 75 % dari gaji pokok, pensiun janda/duda 36 %, apabila tewas berhak 72 % dari gaji pokok terakhir. Pensiun distop apabila kawin lagi, selanjutnya dana pensiun akan diberikan kepada anaknya yang masih berhak.

Kantor bayar dana pensiun diantaranya Bank BPD DIY, BRI, BTPN, Bank Saudara, Bank bjb, Mandiri dan Kantor Pos. (Sit)

Berbagi:

Pos Terbaru :