Hal tersebut disampaikan oleh Sunarto, SH. MM saat menyampaikan sambutannya pada penerimaan tamu Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Jawa Barat di Ruang Asisten Administrasi Umum Gedung Induk Komplek Parasamya Bantul, Rabu (11/6).
Sementara Kasi IPTK pada Disnakertrans Rina Dwi Kumala, SH saat menjawab pertanyaan dari tamu mengatakan bahwa saat ini di Bantul terdapat tenaka kerja asing (TKA), sebanyak 10 tenaga kerja (naker). Sedangkan yang sudah mengantongi ijin bari satu lainnya ijin lewat kementrian Nakertrans Jakarta. "Namun mulai tahun ini kami akan mendata semua naker asing yang ada di Bantul saat perpanjangan ijin setiap tahunnya, sehingga dapat menambah PAD dari pajak retribusi Pemkab. Bantul. Saat ini setiap naker asing dipungut pajak retribusi sebesar 100 dolar Amerika untuk setiap tahunnya. "terang Rina.
Biasanya, tambah Rina, naker asing tersebut dibawa oleh penanam modal asing bersangkutan. Pemkab mewajibkan setiap naker asing (TKA) yang ada di perusahaan perusahaan di Bantul harus naker ahli dan wajib didampingi oleh satu naker local guna untuk transfer ilmunya. Namun hingga saat ini dari 10 naker asing tersebut baru dua yang ada pendampingnya.
Apalagi, tambahnyai, regulasi yang mengatur juga baru berlaku sejak Januari 2014 ini berupa Peraturan Daerah No I Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Tamu dari Kabupaten Sukabumi yang berjumlah 10 orang tersebut diketuai oleh Asep Haryanto. SPd MI. Saat menyampaikan maksud dan tujuan kunjungannya diantaranya mengatakan bahwa di Kabupaten Sukabumi saat ini semakin banyak investor asing menanamkan modalnya dalam bentuk pendirian idustri. "Di Sukabumi terdapat sekitar 1534 perusahaan dan ada sekitar 300 pekerja asing yang dipekerjakan oleh perusahaan-perusahaan yang ada." katanya.
Untuk itu, tambahnya, kami datang ke Bantul ini dalam rangka mencari tahu lebih banyak tentang pengaturan perusahaan yang mempekerjakan TKA. (Sit)