Sistem yang berlaku di Indonesia masih belum menunjukkan keberpihakan pada petani. Padahal sektor utama untuk pengentasan kemiskinan adalah pertanian dan perdagangan. Selama pendapatan perkapita petani masih rendah, maka mengentaskan kemiskinan wilayah di DIY masih sulit dilakukan, hal tersebut dikatakan Bambang di hadapan Bupati Bantul.
Lebih lanjut dikatakan, 70 persen pendapatan petani di DIY justru bukan dari sektor pertanian namun sektor lain. Adapun berdasarkan sensus yang dilakukan BPS, rata-rata tiap tahun petani hanya mendapatkan Rp 7 juta atas hasil panenan.
Mata pencaharian sebagai petani di DIY hanya 30 persen saja. Selain itu sistem kebijakan yang diterapkan saat ini sangat tidak berpihak pada petani. Petani tidak punya daya tawar. Perlengkapan pertanian seperti pupuk, benih banyak yang diimpor dan harganya mahal. Satu sisi harga beras dipatok tidak boleh dijual terlalu tinggi karena takut terjadi inflasi.
"Petani di DIY kebanyakan sudah berumur lanjut diatas 55 tahun dan banyak di antara mereka yang buta huruf. Kondisi ini menjadi kendala pada sosialisasi dan upaya pendampingan bagi mereka," tegas Bambang.
Di Bantul dari data yang ada sektor ekonomi masih berimbang antara sektor pertanian dan perdagangan. Untuk menurunkan kemiskinan sangat bergantung pada 3 hal yakni pertanian, industri dan penggalian (sumber daya alam dari perut bumi). Sementara yang diandalkan di DIY hanya sektor perdagangan saja, sedangkan penggalian dan pertanian tidak memegang peranan penting.
Sementara Kepala BPS Kabupaten Bantul, Sugeng Arianto, MSi menambahkan BPS yang merupakan penyedia data hendaknya perlu lebih intensif berkoordinasi dengan Pemkab.
"Tujuan MoU juga bertujuan merancang suatu program pembangunan berbasis data sensus supaya lebih tepat sasaran dan target," tegasnya.
Pada kesempatan tersebut Bupati Bantul, Hj Sri Surya Widati yang didampingi Bappeda, Ka. Bag. Humas, Ka. Bag . KPPD sangat mengapresiasi langkah BPS yang jemput bola.
"Saya mengapresiasi langkah BPS yang sangat peduli dengan instansi Pemkab berkaitan dengan data. Tujuan perjanjian memang menyamakan data untuk kepentingan perencanaan program dan pembangunan bagi masyarakat," jelasnya. (m)