Pemda Harus Buat Perda untuk Fasilitasi Penyandang Cacat

Walaupun Undang-Undang Kecacatan (UU No 4/97) sudah satu dasawarsa tetapi sampai saat ini belum banyak diimplementasikan secara optimal. Sementara para pelanggar undang-undang itu pun tidak mendapatkan sanksi hukum yang tegas, padahal secara hukum mereka dapat dituntut.

“Contohnya di Kabupaten Bantul, perusahan-perusahaan belum memenuhi aturan untuk menerima tenaga kerja penyandang cacat sebanyak 1 persen. Masih banyak penyandang cacat yang tidak bisa bekerja karena kecacatannya, padahal Undang-Undang menjamin mereka. Oleh karena itu Pemerintah Daerah harus membuat perda agar mereka bisa bekerja di pabrik-pabrik," tegas GKR Hemas dalam Dialog Sosial Undang-Undang Kecacatan dalam Pembangunan Sosial Ekonomi Penyandang Cacat, Sabtu (1/12) di Pendopo Parasamya.

Kegiatan yang merupakan salah satu rangkaian dari Peringatan Hari Penyandang Cacat Nasional tahun 2007 tersebut, dibuka oleh Wakil Bupati Bantul, Drs. Sumarno PRS. Selain menghadirkan GKR Hemas sebagai keynote speaker, juga menghadirkan nara sumber dari kalangan akademisi agama, DPD, pengusaha dan praktisi hukum, yaitu Hafidh Asrom, Haedar Nasir, Zairin Harahap SH dan Dr Ika Putra. Diikuti pula oleh LSM/organisasi penyandang cacat serta para penyandang cacat.

GKR Hemas juga mengatakan bahwa sampai saat ini komitmen aparat pemerintah untuk memfasilitasi masih kurang. Contohnya akses jalan untuk penyandang cacat di Malioboro yang dulu diresmikan oleh Sri Sultan HB X sekarang justru malah digunakan oleh para pedagang kaki lima. "Padahal akses jalan tersebut sangat mendukung Kota Yogyakarta sebagai tujuan wsata. Turis-turis manca negara yang datang ke sini tidak semuanya normal, ada pula penyandang cacat," katanya.

Para penyandang cacat, tambah Hemas, tidak membutuhkan untuk dikasihani tetapi difasilitasi, baik untuk akses jalan maupun pekerjaan. Agar mereka bisa survive, bisa hidup lebih sejahtera. Sementara sikap sebagian besar masyarakat saat ini baru sebatas mengasihani, atau bahkan bersikap sinis kepada penyandang cacat.

Sedangkan kepada para LSM, Hemas mengharapkan agar tidak sekadar membantu penyandang cacat tetapi hendaknya bisa membuta isu-isu yang bisa menarik atau membangkitkan masyarakat.

Sementara itu Sumarno mengatakan bahwa musibah gempa bumi tanggal 27 Mei tahun 2006 lalu akibatnya sangat luar biasa. Sebanyak 4600 orang meninggal, sedangkan yang menderita cacat lebih dari 300 orang.

Selain acara dialog, rangkaian Hari Penyandang Cacat Nasional yang berlangsung selam 3 hari (1-3/12) juga akan diisi dengan Bazar hasil penyandang cacat, Senin (3/120 di Pasar Seni Gabusan. sedangkan puncak acaranya akan diisi dengan Jalan Gembira dan Rely Kursi Roda dengan start di Kampus Isi dan finish di Pasar Seni Gabusan. ()

Berbagi:

Pos Terbaru :