Pada acara tersebut diundang perwakilan SKPD terkait, Camat Kretek Lurah Desa se Kecamatan Kretek serta para pelaku usaha di Wilayah Kretek khusunya yang ada di Pantai Parangtritis. Acara dibuka oleh Asisten Pemerintahan Kabupaten Bantul Drs. Misbakhul Munir di Gedung Induk, Selasa (14/4).
Saat memberikan sambutan pembukaannya Pak Munir mengatakan bahwa dulu perijinan itu pelayanannya tersebar di beberapa SKPD yang membidangi. Hal itu dirasa tidak praktis dan kurang menguntungkan masyaraka, sehingga pada awal kepemimpinan Pak Idham dibentuklah Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA) dengan melayani 30 macam ijin.
Namun, lanjut Pak Munir, hal itu masih belum memuaskan masyarakat, maka pemerintah membentuk Dinas Perijinan yang saat ini sudah dapat melayani sekitar 98 macam ijin, walaupun masih ada beberapa ijin yang harus dilakukan ke SKPD teknis seperti ijin di bidang kesehatan, karena aturan dari pusat harus seperti itu.
“Walaupun pemerintah sudah membuat satu lembaga yang melayani perijinan kepada masyarakat lewat satu dinas, tetap masih ada beberapa kendala. Bahkan hampir setiap hari ada komplin lewat laporan masyarakat. Semua komplin yang ada, oleh Dinas Perijinan dikoordinasikan untuk dicari solusinya,†kata Asisten Pemerintahan.
Selain memberi kemudahan kepada masyarakat, kata Pak Munir, pelayanan perijinan di satu dinas juga memudahkan monitoring sesuai dengan ketentuan dari Pemerintah Daerah. “Kedepan pemerintah akan lebih mendekatkan beberapa pelayanan perijinan kepada masyarakat, terutama di wilayah yang jauh dengan pemeritahan, dapat mencari ijin yang ditetapkan, cukup di kecamatan setempat, seperti Kecamatan Dlingo,†terang Misbakhul Munir.
Dari sosialisasi ini asisten mengharapkan kepsds psrs peserta dapat disosialisasikan pula kepada masyarakatnya, sehingga pemahaman masyarakat bisa utuh tentang perijinan yang ada di Kabupaten Bantul.
Pada acara tersebut selain Asisten Pemerintahan sebagai nara sumber adalah Sekretaris Dinas Perijinan Drs. Abani mewaskili Kepala Dinas, menyampaikan makalah tentang Pelayanan Perijinan Di Kabupaten Bantul serta Kasi Informasi dan Teknologi Ir. Tri Rahayu MT menyampaikan makalah tentang Perijinan Usaha Kepariwisataan dan Perindag di Kabupaten Bantul.
Pada sesi tanya jawab terdapat sekitar sepuluh pertanyaan dari pamong desa maupun dari pelaku usaha yang ada di Pantai Parangtritis yang terkait dengan tata cara perijinan dan salah satu penanya M Chudhori menyampaikan bahwa di daerahnya masih banyak pelaku usaha yang belum berijin, tetapi hingga sekarang tidak ada tindakan dari aparat pemerintah. (Sit)