Tidak Boleh Ada Anak Usia Sekolah, Tidak Sekolah Di Kabupaten Bantul

Diskominfo Jumat (16/6). Guna mendukung pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2017 2018, Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Bantul menggelar Sosialisasi Penerimaan Peserta Didik Baru di Gedung Pengawas Dinas Dikpora Kabupaten Bantul. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Asisten Sumber Daya dan Kesejahteraan Rakyat, Bantul, Kepala Disdikpora, Camat dan Lurah Se Kabupaten Bantul

Menurut Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga mengatakan Drs. Didik Warsito, M.Si, kegiatan ini merupakan forum yang yang sangat penting, dimana para lurah dan camat terlibat dalam PPDB yakni berkaitan dengan warga miskin dan sistem Zonanisasi PPDB tahun 2017-2018, lurah atau camat merupakan institusi kunci untuk memastikan peserta didik warga miskin atau bukan.

Sementara, Asisten SumberDaya dan Kesejahteraan Rakyat Drs. H. Totok Sudarto, M.Pd dalam kata sambutan, bulan Oktober 2017 nanti akan diadakan pendataan ulang rakyat miskin hal ini berkaitan dengan sistem penerimaan anak didik tingkat menengah yang mengutamakan warga kurang mampu dahulu tanpa melihat baik buruknya nilai. Pendataan ulang rakyat miskin ini untuk memastikan jumlah warga miskin, jangan sampai bantuan atau fasilitas untuk rakyat miskin dinikmati oleh golongan masyarakat menengah atas, kata Didik Warsito.

Banyak dijumpai dilapangan, berkaitan dengan penerimaan bantuan sosial banyak warga rela memiskinkan diri hal ini data-data harus kita benahi. Dengan pendataan ulang warga miskin di Kabupaten Bantul, kuota bangku sekolah dapat kita perhitungkan dengan tepat sasaran, ungkapnya.

Sosialiasasi Penerimaan Peserta Didik Baru mengundang Lurah, dengan maksud memberikan pemahaman kepada para Lurah dan menyukseskan rencana awal dilaksanakannya pendataan warga miskin. Dalam PPDB dibagi antara kuota warga miskin dan regular, yang mengetahui miskin atau tidak itu para Lurah dibantu Kepala Dusun dan Ketua RT, jelas Didik Warsito.

Semua sekolah negeri di Bantul merupakan sekolah inklusi, dimana anak berkebutuhan khususpun harus diterima mengikuti proses belajar mengajar, kita tidak boleh mengatakan siswa anak cacat hal itu menyebabkan perasaan minder atau tidak percaya diri, tambahnya. (rch)

Berbagi:

Pos Terbaru :