Dalam acara tersebut jajaran pimpinan BAZNAS yang dilantik diantaranya sebagai Ketua BAZNAS Kabupaten Bantul Drs. H. Damanhuri, Wakil Ketua I Drs. H. Saebani, MA, M. Pd., Waket. II, Drs. H. Syahroini Djamil, Waket III, H. Suhartadi Prasojo, SE dan Waket IV, Bahrudin S. Pd.
Sementara dalam laporan panitia penyelenggara Drs. Sukendro Kepala Bagian Administrasi Kesra Setda Kabupaten Bantul melaporkan bahwa untuk melantik pimpinn BAZNAS Kabupaten Bantul ini sebelumnya dilakukan beberapa kegiatan. Kegiatan berawal dari pembentukan tim seleksi calon pimpinan BAZNAS, kemudian masa pendaftaran calon pimpinan, yang terjaring 10 orang yang harus melewati tes tertulis dan tes wawancara.
Dari 10 orng calon tersebut, setelah dilakukan tes, terpilih lima orng yang akan ditetapkan sebagai jajaran pimpinan yang mana oleh tim kabupaten dimintakan persetujuan ke BAZNAS DIY , kemudian minta ijin ke Bapak Bupati Bantul. "Dari rangkaian tersebut, selanjutnya kami laporkan ke BAZNAS pusat untuk bisa dilakukan pelantikannya oleh Bupati Bantul yang hari ini terlaksana. " terang Pak Kendro.
Dalam sambutannya Bupati Bantul menyampaikan terima kasihnya kepada pimpinan BAZNAS periode sebelumnya, atas pengabdian dan kerja kerasnya sehingga keberadaan BAZNAS Kabuapten Bantul dapat dirasakan masyarakat.
Tugas misi besar BAZNAS Kabupaten Bantul adalah sesuatu yang permanen. Oleh karenanya kedepan tentunya kebijakan operasional BAZNAS kita harapkan semakin bisa searah dengan garis policy Pemerintah Kabupaten Bantul serta penyalurannya harus sinergi dengan data kemiskinan yang ada di Pemkab. Bantul, sehingga bisa menekan angka kemiskinan.
Kepada jajaran BAZNAS Kabupaten Bantul kami minta senantiasa memperhatikan pelayanan kepada muzaki yang sesuai dengan standar operasionalnya, sehingga dapat bekerja secara maksimal dalam melayani, melindungi dan menyelamatkan kaum fakir dan miskin .
Menurut Bupati Bantul potensi zakat di Kabupaten Bantul masih sangat tinggi diantaranya berasal dari sekitar delapan ribu ASN maupun dari masyarakat umum. Sebetulnya potensi zakat dari ASN bisa mencapai Rp 14 miliar dalam setahun, namun di tahun 2016 BAZNAS Kabupaten Bantul baru terkumpul sekitar Rp 2 miliar. "Tentunya Ini menjadi tantangan tersendiri bagi kita bersama untuk dapat meningkatkan kesadaran para ASN maupun masyarakat umum dalam membayar zakat," jelasnya.
Pada kesempatan tersebut Ketua BAZNAS DIY DR. Bambang Sutiyoso, SH. M.Hum. dalam sambutannya menyampaikan bahwa BAZNAS merupakan amanah pemerintah yang yang ditetapkan dalam Undang Undang No. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Shodakoh. Di setiap unit kerja Pemerintah daerah maupun pada organisasi masyarakat dibentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) oleh pemerintah daerah.
Lembaga BAZNAS, kata Bambang Sutiyoso, mempunyai dua syarat yaitu memilki legalitas dan harus menjalankan tugas dengan syar'i, karena yang dikelola adalah dana dari umat Islam dan didistribusikan untuk umat Islam pula.
"Dana yang terkumpul dari masyarakat harusnya cukup besar jika umat Islam yang mampu dan sadar akan kewajibannya dalam berzakat. Karena saat ini menurut data dari BPS bahwa di Bantul masih ada sekitar 14 -15 persen warga miskin," terang Bambang. (Sit)