Rapat Koordinasi PPID Kabupaten Bantul : Optimalisasi Website PPID Penting Dilaksanakan

Diskominfo - Dalam rangka mewujudkan Masyarakat Informasi dalam Era Keterbukaan Informasi Publik. Dinas Komunikasi Informasi dan Informatika sebagai PPID Utama Kabupaten Bantul menggelar Rapat Koordinasi dengan PPID Pembantu se Kabupaten Bantul di Operation Meeting Room Parasamya Bantul. Kamis (27/7).

Menurut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul Nugroho Eko Setyanto dalam kata pembukaan rapat koordinasi, seluruh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul harus meningkatkan peran dan fungsinya dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Sehingga dapat memenuhi hak-haknya untuk mengetahui informasi publik, seperti yang telah diamanatkan di dalam UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Hal ini Sesuai PP No 61 Tahun 2010 Pasal 14 diketahui bahwa PPID memiliki beberapa tugas dan tanggung jawab yang berhubungan dengan pelayanan informasi publik. " Seperti dalam hal penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian dan pengamanan informasi; pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku; pelayanan informasi publik yang cepat, tepat dan sederhana, " katanya.

Lebih lanjut dia memaparkan, agar semua data atau informasi yang dibutuhkan publik dapat terpenuhi secara transparan, semua PPID berkewajiban untuk saling menguatkan Badan Publik sekaligus memantabkan kinerja PPID.

Di sisi yang lain dia mengharapkan lebih menggiatkan rapat koordinasi, forum bimtek dan FGD. " PPID wajib merutinkan pembuatan Daftar Informasi Publik serta melakukan klasifikasi informasi pengecualian melalui Uji Konsekuensi dan atau Kepentingan Publik, untuk kemudian dibuat Pertimbangan tertulis dan Maklumat Layanan Informasi serta mempublikasikannya ke website resmi masing-masing, jelasnya kepada PPID Pembantu Kabupaten Bantul.

Sementara itu, Suharnanik Listiana, S.Sos dari Komisi Informasi Daerah DIY dalam paparan materinya, dalam mendapatkan layanan informasi, pemohon informasi harus memenuhi syarat-syarat antara lain legal standing minimal mempunyai KTP atau identiatas yang lain, tujuan permohonan informasi, mengisi form atau permohonan informasi, dan harus ada feed back atau umpan balik dari perolehan informasi badan publik tersebut.

Lebih lanjut dia mengajak seluruh anggota PPID Pembantu di Kabupaten Bantul untuk lebih mengoptimalkan website masing-masing dengan menambah fasilitas menu untuk memudahkan Pemohon Informasi mendapatkan Informasi yang dibutuhkan secara cepat, mudah, murah, sederhana dan tepat.

" Mengingat perkembangan teknologi informasi dan komunikasi saat ini, tidak menutup kemungkinan pelayanan informasi melalui hape atau gadget pemohon informasi badan publik, cukup sekali klik aplikasi gadget, kita dapat melayani informasi yang mereka butuhkan baik via sosmed, email, faxsimile maupun datang ke kantor, " jelas Nanik. (rch)

Berbagi:

Pos Terbaru :