Perbaikan Pengelolaan Pasar Imogiri melalui Pengembangan SNI Pasar Rakyat

Diskominfo - Dalam rangka pengelolaan pasar rakyat menuju ber- Standar Nasional Indonesia (SNI) pagi ini Tim Pendamping SNI Pasar Rakyat Tahap III dari Direktur Standarisasi dan Pengendalian Mutu Direktorat Jendral Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan mengunjungi Pasar Rakyat Imogiri. Kamis (3/8). Kegiatan ini menghadirkan Ketua Tim Pendamping SNI Pasar Rakyat, Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia, Dinas Perdagangan Kabupaten Bantul, BP POM DIY, Muspika Kecamatan Imogiri, Lurah Pasar Imogiri dan para pedagang.

Keberadaan Pasar Rakyat atau pasar tradisional merupakan kekhasan tersendiri dari wilayah yang sedang berkembang menuju daerah modern, dimana aktifitas jual beli menggunakan media tatap muka masih dipertahankan hingga kini, aktifitas sosial perekonomian rakyat ini bukan hanya sebatas aktifitas ekonomi belaka, akan tetapi ada hubungan emosional antara pedangang dan pembeli. Hal tersebut serasa berbeda bila kita berbelanja di pasar modern seperti Mall dan hyper market, di mana dalam proses transaksi tidak ada hubungan emosional sama sekali, terang Reni Mariastuti, SH, M.Hum mewakili Kepala Dinas Perdagangan Bantul.

Di sisi lain dia mengatakan, walaupun pasar rakyat masih diminati sebagian besar masyarakat perdesaan, upaya menghadirkan pasar rakyat yang bersih, indah, nyaman dan aman selalu ada. Dengan menyertakan pasar rakyat ke dalam pengelolaan pasar ber-Standar Nasional Indonesia, Pemerintah Kabupaten Bantul dalam hal ini Dinas Perdagangan mendorong terwujudnya pasar-pasar di Bantul untuk mendapatkan sertifikasi SNI tersebut, imbuhnya.

Menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Drs. Riyantono, M.Si, yang hadir mewakili Bupati Bantul, pasar rakyat sebagai bagian dari infrastruktur strategis dalam urat nadi perekonomian nasional, peran pasar rakyat sangatlah signifikan untuk menjalankan berbagai fungsinya, antara lain: memberikan kontribusi terhadap perekonomian daerah; meningkatkan kesempatan kerja; menyediakan sarana berjualan, terutama bagi pelaku usaha UMKM; menjadi referensi harga bahan pokok yang mendasari perhitungan tingkat inflasi dan indikator kestabilan harga; dan meningkatkan PAD. Pasar rakyat yang ada di wilayah Kabupaten Bantul merupakan sebagai salah satu sarana pelestarian budaya setempat serta hulu sekaligus muara dari perekonomian informal yang menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia, ungkapnya.

Lebih lanjut Sekda Bantul mengatakan dengan memperhatikan berbagai peraturan tersebut dan kebijakan nasional, ditambah dengan munculnya keinginan untuk memperbaiki pengelolaan pasar rakyat menjadi lebih baik lagi, khususnya pada saat revitalisasi/peremajaan pasar yang sudah ada maupun pada saat pembangunan pasar baru, maka beberapa pihak mengajukan inisiatif agar disusun SNI Pasar rakyat, agar tersedia sumber acuan bersama bagi semua pemangku kepentingan.

Sementara itu menurut Chandrini M. Dewi , M.Si Direktur Standarisasi dan Pengendalian Mutu Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, mengatakan ruang lingkup dari rancangan SNI ini akan fokus pada sisi pemenuhan terhadap persyaratan yang akan meliputi: persyaratan umum, persyaratan teknis dan persyaratan pengelolaan yang harus dimiliki oleh pasar rakyat. Persyaratan umum antara lain akan meliputi pertama, lokasi pasar, terkait aspek legalitas, kemudahan akses oleh pelanggan, lokasi bebas banjir dan ancaman bencana tanah longsor; dan kedua, kebersihan dan kesehatan, terkait fasilitas dan peralatan ruang dagang serta fasilitas pendukung pasar, terangnya.

Lebih lanjut dalam sambutannya dia mengatakan, Pasar Rakyat Imogiri ini telah ketiga kalinya mendapat pendampingan dari Tim Pendamping SNI dengan menitik beratkan pada persyaratan teknis akan meliputi aspek 1) ruang dagang; 2) aksesibilitas dan zonasi, termasuk didalamnya penyediaan area parkir dan area bongkar muat barang serta ukuran koridor antar toko/kios/los; 3) ketersediaan pos ukur ulang dan sidang tera ulang; dan 4) fasilitas umum, yang meliputi: pengaturan ketersediaan kantor pengelola; toilet; ruang menyusui, kamera keamanan, ruang peribadatan, pos kesehatan, pos keamanan dan area penghijauan; 5) elemen bangunan; 6) keselamatan bangunan; 7) pencahayaan; 8) sirkulasi udara; 9) sistem drainase; 10) ketersediaan air bersih; 11) pengelolaan air limbah; 12) pengelolaan sampah; dan 13) dukungan sarana telekomunikasi.

Secara garis besar persyaratan pengelolaan pasar rakyat ber- SNI akan mencakup pemenuhan terhadap aspek: 1) azas pengelolaan pasar; 2) tugas pokok dan fungsi pengelola pasar; 3) prosedur kerja pengelola pasar; 4) SDM pengelola pasar; 5) pemberdayaan pedagang; dan 6) pembangunan/pengembangan pasar, tambahnya.

Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan ( BP POM) DIY I Gusti Ayu Adi Arya Patni, A.Pt, pada kesempatan itu menekankan akan pentingnya menciptakan Pasar Aman dari barang-barang yang mengandung bahan membahayakan bagi konsumen. Secara periodik dan kontinyu kami akan selalu memeriksa lalu lintas dan keberadaan barang terlarang dengan menggandeng instansi terkait, jelasnya.

Pasar ber- SNI nantinya akan memberikan rasa aman bagi konsumennya, hal ini merupakan tanggung jawab kita bersama dalam mengelola dan memberdayakan pasar rakyat sebagai media interaksi public dan perdagangan di level masyarakat menengah ke bawah, tambahnya.

Ketua DPW Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia DIY GKR Mangkubumi yang hadir dalam kegiatan tersebut, mengapresiasi setinggi-tingginya upaya Lurah Pasar Imogiri dan Dinas Perdagangan Kabupaten Bantul atas upaya dan perjuangannya mencapai Pasar Imogiri menuju Pasar Rakyat ber- SNI. Mari kita ciptakan Pasar Rakyat yang nyaman, indah dan aman, semoga Pasar Rakyat di Kabupaten Bantul semakin berkembang dan dicintai warga masyarakat Bantul, harapannya. (rch)

Berbagi:

Pos Terbaru :