Sukseskan Lomba Pawai dan Gerak Jalan Kreatif 2017

Diskominfo - Dalam rangka menyemarakkan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke - 72, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bantul, kembali akan menggelar Lomba Gerak Jalan Kreatif Tingkat SD, SMP dan SMA/sederajat yang akan dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 18 Agustus 2017 pukul 13.00 - sampai dengan selesai.

Berkenaan dengan itu, mohon kepada Kepala Sekolah SD/SMP/SMA/sederajat untuk berpartisipasi mengirimkan dua regu putra dan putri dengan masing-masing regu sejumlah 31 orang.

Pendaftaran Lomba Gerak Jalan Kreatif dimulai tanggal 8 - 16 Agustus 2017 pada jam kerja. Untuk pendaftaran peserta gerak jalan kreatif tingkat SMA/sederajat bertempat di Balai Pendidikan Menengah Kabupaten Bantul, sedangkan untuk tingkat SD/sederajat dan SMP/sederajat bertempat di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bantul.

Lomba gerak jalan kreatif 2017 ini memperebutkan : Juara I Hadiah Rp. 1.500.000,- (Piala dan Piagam Penghargaan), Juara II Hadiah Rp. 1.300.000,- (Piala dan Piagam Penghargaan), Juara III Hadiah Rp. 1.000.000,- (Piala dan Piagam Penghargaan), Juara Harapan I Hadiah Rp. 750.000,- (Piala dan Piagam Penghargaan), Juara Harapan II Hadiah Rp. 500.000,- (Piala dan Piagam Penghargaan), Juara Harapan III Hadiah Rp. 500.000,- (Piala dan Piagam Penghargaan)

Catatan : Uang Pembinaan dipotong pajak.

Adapun rute Lomba Gerak Jalan Kreatif sebagai berikut untuk Tingkat Taman Kanak-kanak (TK) . Lapangan Trirenggo (START) - Gudang Farmasi (FINISH), tingkat SD/sederajat. Lapangan Trirenggo (START) - Polsek Bantul - Simpang Lima Bejen - Lapangan Paseban Bantul (FINISH), untuk tingkat SMP/SMA/sederajat. Lapangan Trirenggo (START) - Polsek Bantul - Simpang Lima Bejen - Simpang Empat Gose - Lapangan Paseban Bantul (FINISH)

Peraturan Lomba Gerak Jalan Kreatif, antara lain :

1. Peserta Lomba adalah peserta yang terdaftar pada Panitia.

2. Setiap Lembaga/Sekolah hanya boleh mendaftar 1 (satu) regu untuk setiap kategori lomba.

3. Setiap peserta menggunakan nomor dada yang dikeluarkan Panitia.

4. Keputusan Juri tidak bisa diganggu gugat. (rch/kominfo)

Berbagi:

Pos Terbaru :