Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Dinas Badan Keungan dan Aset Daerah Kabupaten Bantul Drs. Djoko Sigit, M.Si saat menyampaikan laporannya dalam acara Loka Karya Pelaksanaan Implementasi Transaksi Non Tunai Pemerintah Kabupaten Bantul yang berlangsung di Gedung Induk Lantai III Komplek Parasamya Bantul, Rabu (30/8).
"Pada acara ini kami mengundang 150 orang yang terdiri dari Kepala OPD, Kepala BUMD, BUMN, BULD dan para pelaku UKM dan pelaku usaha sebagai rekanan Pemkab. Bantul dalam melaksanakan kegiatannya," kata Joko.
Tujuan dari loka karya adalah untuk menyatukan persepsi dan pengetahuan dalam melaksanakan kegiatan di setiap OPD dan badan usaha untuk menciptakan pemerintahan yang transparan dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan daerah sebagai tindak lanjut pelaksanaan Instruksi Bupati No. 4 Tahun 2017.
Dalam pers rilisnya Kabid. Perbendaharaan pada DKAD Kabupatemn Bantul Dian Mutiara Sri Rahmawati, SH. MM menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Bantul akan terus memperluas cakupan transaksi non tunai pada tahun 2018 dengan dukungan dari PT Bank BPD DIY.
Sementara dalam sambutannya Bupati Bantul Drs. Suharsono diantaranya menyampaikan apresiasi yang sangat tinggi terhadap pelaksanaan acara tersebut. "Saya memberikan apresiasi yang sangat tinggi terhadap pelaksanaan acara ini dengan mengundang semua unsur yang terkait. Karena hal ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kemendagri No. 910/1867/SJ yang menyatakan bahwa pelaksanaan transaksi non tunai pada pemerintah daerah dilakukan paling lambat 1 Januari 2018 adalah hal yang harus segera dilaksanakan," kata Bupati Bantul.
"Saat ini zaman sudah berubah, semua hal yang dilakukan pemerintah terutama dalam melaksanakan kegiatan keuangan harus transparan dan akuntabel, sehingga hal tersebut akan mengundang kepercayaan dari institusi lain maupun dari masyarakat Bantul khususnya," tambah Bupati.
"Jangan membuat suatu kebijakan yang aneh-aneh, yang akhirnya akan merugikan pemerintah daerah dan menyebabkan ketidakpercayaan dari masyarakat," tegas Bupati Bantul.
Dalam acara tersebut nara sumber yang dihadirkan diantaranya Tim Perbendaharaan BKAD DKI dan Kepala BPD DIY.
Dari DKI, Yani Suryani Kabid. Perbendaharaan dan Pengelolaaan Keuangan pada Badan Pengelolaan Keuangan menyampaikan tema "Peningkatan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan dan Aset melalui Integritet Financial Information System."
Menurutnya Pemerintah DKI menerapkan transaksi non tunai sudah dua tahun ini yang dilakukan di 145 OPD dan 754 UKPD se DKI dengan APBD sebesar 70 triliun.
Kata Yani, system transaksi non tunai merupakan hal yang harus dilakukan karena beberapa hal diantaranya : tuntutan reformasi pengelolaan keuangan yang transparan, tuntutan perubahan serta permasalahan yang ada saat ini.
Dalam pelaksanaan sistem ini komitmen pejabat memegang peranan sangat penting, karena tinggal menindak lanjuti dengan pendukungnya seperti kebijakan dan lainnya. Jika system tersebut dapat dilaksanakan oleh pemerintah daerah, maka akan melahirkan temuan pemeriksaan nihil dan serapan anggaran efisien dan optimal yang akan melahirkan pula terwujudnya akuntabilitas dan transparansi non tunai.
Dari PT Bank BPD DIY, Erna menjelaskan dengan komitmen Pemerintah Kabupaten Bantul untuk melaksanakan implementasi transaksi non tunai Bank BPD DIY sudah melakukan berbagai persiapan di segala bidang untuk mendukung sepenuhnya program Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul tersebut. (Sit)