Surat Edaran Gubernur DIY tentang Penataan, Pengawasan, dan Perlindungan Tanah-Tanah Kasultanan di DIY

SURAT EDARAN

Nomor: 13/SE/VIII/2017

Tentang Penataan, Pengawasan, dan Perlindungan Tanah-Tanah Kasultanan di Daerah Istimewa Yogyakarta

Berdasarkan ketentuan Pasal 32 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa semua tanah yang berstatus sebagai tanah Kasultanan adalah milik Lembaga Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat secara keseluruhan, bukan milik pribadi Sultan atau Raja.

2. Bahwa hanya Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat yang mempunyai hak dan kewenangan secara penuh untuk mengelola dan memanfaatkan tanah-tanah Kasultanan sehingga setiap pengajuan izin sewa untuk pemanfaatan tanah Kasultanan harus dengan persetujuan Sri Sultan Hamengku Buwono X lewat/melalui Panitikismo Kraton Ngayogyakarta.

3. Pemerintah Kabupaten dan Kota se-DIY, dalam rangka penataan, pengawasan, dan perlindungan terhadap masyarakat di wilayahnya untuk tidak menanggapi dan tidak mengadakan hubungan hukum dalam bentuk apapun terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan ahli waris atas tanah-tanah berstatus Kasultanan.

4. Pemerintah Kabupaten dan Kota se-DIY agar menyebarluaskan Surat Edaran ini kepada Instansi, Pemerintah Desa dan Masyarakat di wilayahnya sehingga dapat tercipta situasi dan kondisi yang aman dan tenang, khususnya dalam hal pertanahan di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Source: Gubernur DIY (diskominfo)

Berbagi:

Pos Terbaru :