Dalam sambutannya Gendut Sudarto menjelaskan agar setelah menjadi PNS maupun masih CPNS yang hidup ditengah-tengah masyarakat harus dapat memberi tauladan bagi masyarakat sekitar, dengan berbuat yang baik dan jangan suka pamer harta. “Jadi PNS harus dapat membentuk diri menjadi insan yang dapat diteladani dan jangan suka pamer harta, yang dapat memancing rasa iri orang lain bahkan memancing kecurigaan masyarakat yang mengkonotasikan bahwa PNS itu selalu menjadi pelaku korupsi,†tandasnya.
Dikatakan pula oleh Gendut Sudarto, bahwa PNS adalah merupakan abdi negara naupun abdi rakyat. “Kami harapkan mulai saat ini anda harus menempatkan diri sebagai seorang abdi yang siap melayani pemerintah maupun rakyat khususnnya rakyat Bantul, sehingga akan terbentuk manusia yang penuh pengabdian terhadap kepentingan pemerintah maupun kepentingan rakyat banyak,†tambahnya.
Sementara Kasubag Mutasi Jabatan Fungsional mewakili Kabag Kepegawaian Susanto, S. Sos dalam laporannya mengatakan bahwa sebagai dasar penyerahan SK ini adalah SK Bupati Bantul No. 88/PEG/PNS/D.2/2008 tanggal 30 Agustus 2008 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Menjadi Pegawai Negeri Sipil dan SK Bupati Bantul No. 107/PEG/PNS/D.2/2008 tanggal 30 Oktober 2008 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil. “Dari yang kami usulkan sebanyak 401 orang, yang telah mendapat persetujuan NIP sebanyak 348 orang, sisanya 53 orang masih dalam proses di Kantor Regional 1 BKN Yogyakarta," ujar Susanto. (admin)