Jaminan Kecelakaan Kerja dan JKM Bagi ASN dianggarkan Pemerintah Daerah

Diskominfo - Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kesehatan Masyarakat (JKM) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun 2018 telah dianggarkan oleh Pemerintah Daerah yang diatur dalam Permendagri Nomor 54 Tahun 2017.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Keuangan dan Aset Derah (BKAD) Kabupaten Bantul Dian Mutiara Sri Rachmawati, SH, MM saat menyampaikan laporannya pada acara Sosialisasi JKK dan JKM bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul di Ruang Pertemuan Gedung Perpustakan dan Arsip Kabupaten Bantul, Kamis (8/2).

Pada acara yang diikuti oleh perwakilan dari semua OPD se-Kabupaten Bantul tersebut Dian menerangkan bahwa JKK dan JKM bagi ASN di tahun 2017 merupakan tanggungjawab pemerintah daerah yang terpusat di BKAD, namun mulai tahun 2018 sudah dimasukkan lewat masing-masing OPD dengan besaran 5% dari gaji pokok ASN, secara rinci 3 % subsidi dari pemerintah daerah serta 2 % dari ASN yang bersangkutan.

Saat ini anggaran dan realisasi JKK & JKM PNS & DPRD Kabupaten Bantul tahun 2017, untuk JKK PNS sebesar Rp 1.541,61 juta, untuk DPRD Rp. 924,68 juta. Sedangkan JKM untuk PNS Rp.1.902,01 juta dan untuk DPRD Rp. 1.155,85 juta.

Proses penyetoran JKK dan JKM menurut Dian, OPD membuat SPP/SPM JKK & JKM berkerja sama dengan kuasa BUD, kemudian terbit SP2D JKK & JKM untuk menyetor ke PT. Taspen.

Pada acara tersebut Muhammad Agung Nugroho dari PT. Taspen Cabang Yogyakarta dalam paparannya diantaranya mengatakan bahwa PNS ketika memasuki masa pensiun akan menerima beberapa dana diantaranya Tabungan Hari Tua, dana pensiun dan pengembalian tabungan perumahan bagi yang belum mengambilnya.

Menurut Agung Nugroho, di DIY saat ini terdapat hampir 91 ribu pensiunan, sebagian sudah berusia antara 70 hingga 100 tahun. Apalagi saat ini ada program JKK dan JKM, ini butuh dana lebih besar. Untuk itu wajar jika potongan dana naik, JKK sebesar 0,24 % menjadi 0,54 % dan JKM dari 0,30 % menjadi 0,72 % dari gaji pokok menurut PP No 66 tahun 2017.

Dari jumlah pensiunan yang ada di DIY, saat memasuki masa pensiun, paling tinggi penerima dana sebesar Rp. 69.875.000,- dan terendah Rp. 22.673.000,-. Sedangkan setiap bulannya penerima pensiunan paling tinggi sebessar Rp. 4.215.000,- dan terendah Rp. 1.486.000,-.

Untuk program JKK PP 70 Tahun 2015 yang diubah PP No 66 Tahun 2017 tentang perlindungan atas resiko kecelakaan kerja atau sakit akibat kerja berupa perawatan, santunan dan tunjangan cacat yang mengatur tentang berbagai hal yang termasuk kecelakaan kerja saat melaksanakan tugas sehingga mengakibatkan suatu kecacatan tubuh maupun berakibat meninggal dunia PNS bersangkutan.

Jika terjadi suatu kecelakaan kerja , instansi tempat bekerja akan membuat laporan kecelakaan secara lengkap yang akan disahkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan dilampirkan semua persyaratan yang berlaku. Kemudian berkas dibawa ke PT. Taspen untuk mendapatkan JKK dengan cepat. Agung Nugroho menjelaskan, jika berkas sudah komplit, PT Taspen akan segera mencairkan dana JKK, namun selama ini proses pelaporan dari instansi terkait cukup lama shingga pencairan dana dari PT Taspen ikut terhambat.

Besaran JKK cukup besar, contoh jika PNS akibat kecelakaan cacat penurunan fungsi salah satu indra seumur hidup dengan gaji terahir Rp. 5.620.300 ( IV/e) akan menerima santunan sebesar Rp. 94.421.040,-. Contoh santunan peserta tewas dengan gaji terakhir Rp. 1.926.000,-, akan menerima santunan sebesar Rp. 159.004.000,-.

Sementara dr. Evi Retno Nurlianti. Kepala BPJS Kabupaten Bantul menyampaikan bahwa PT ASKES sejak tahun 2014 berubah menjadi BPJS Kesehatan yang menjadi badan publik. Saat ini, katanya, terdapat sebanyak sekitar 112 juta peserta BPJS di seluruh Indonesia, padahal dahulu ketika masih berlabel PT. ASKES baru beranggotakan sekitar 16 juta peserta. Saat ini di Bantul terdapat sekitar 23.500 peserta BPJS Kesehatan.

Motto kami, kata Evi, adalah "Dengan Gotong Royong Semua Tertolong", untuk itu syarat menjadi peserta BPJS harus menyetor iuran rutin setiap bulan, sesuai kelas yang diinginkan. Bagi peserta dengan gaji UMK Rp. 4 juta masuk kels II, sedangkan bagi yang bergaji Rp. 4 juta Rp 8 juta masuk kelas I. Penyetor adalah pemberi kerja.

Sedangkan bagi peserta mandiri kelas 3 Rp. 25.000,- per bulan, kelas 2 Rp. 51.000,- dan kelas 1 Rp. 80.000,-. Iuran disetor lewat Bank BNI, Bank BRI dan Bank BTN. Juga bisa lewat lembaga seperti Indomaret,, Alfamaret, Circle K, Pegadaian dan lembaga lain yang bekerja sama dengan BPJS.

Bagi peserta yang pernah aktif, kemudian berhenti, jika terjadi sakit menghabiskan biaya perawatan sebesar Rp. 100 juta , maka akan dikenakan denda sebesar 2,5 %x 100 juta x jumlah bulan tertunggak maksimal selama setahun/12 bulan, atau sebesar Rp. 37,5 juta. (Sit)

Berbagi:

Pos Terbaru :