Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Koperasi Karya Bhakti Bantil Muhammad Baried, S. Sos. MM dalam laporan tahunannya pada acara Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Karya Bhakti Kabupaten Bantul di Aula Pemda II Manding Bantul, Kamis (22/2).
Modal yang ada di Koperasi masih cukup besar menurut Baried, namun anggota yang memanfaatkan pinjaman di tahun 2017 jumlahnya menurun, sehingga mempengaruhi penurunan perolehan SHU. Perolehan SHU di tahun 2016 sebesar Rp. 53.698.328,- sedangkan perolehan SHU tahun 2017 hanya sebesar Rp.47.147.266,- dikurangi biaya-biaya, maka didapat SHU sebesar Rp. 23.573.266,- yang akan dibagi ke semua anggota.
Selain penurunan jumlah peminjam, tambah Baried, juga ada beberapa hal penyebabnya, diantaranya tingkat bunga atau jasa pinjaman sebesar 1 % dianggap oleh anggota cukup tinggi dibanding dengan jasa Bank. Sebetulnya jasa 1 % itu juga tidak tinggi, karena para anggota pada hari lebaran mendapat THR dan pada tutup buku menerima SHU yang merupakan jasa dari beberapa usaha koperasi seperti jasa pinjam, menabung dan jasa usaha koperasi yang lainnya seperti pertokoan, bengkel motor dan jasa lainnya.
Penyebab lain, tambah Baried penambahan anggota baru yang masih sedikit karena belum semua ASN menjadi anggota koperasi, apalagi anggota yang masuk masa pensiun banyak yang mengundurkan diri.
Pada kesempatan tersebut Bupati Bantul Drs. H. Suharsono dalam sambutannya diantaranya mengucapkan selamat atas dilaksanakan RAT Koperasi Karya Bhakti Tutup Buku Tahun 2017 ini. Karena Koperasi yang bisa melaksanakan RAT berarti koperasi tersebut berjalan sehat. Sehatnya suatu koperasi karena didukung para pengelolanya bekerja dengan jujur dan profesional dan para anggotanya yang partisipatif.
Seperti yang disampaikan oleh Ketua Koperasi Karya Bhakti tadi, bahwa modal Koperasi Karya Bhakti cukup besar, dan saat ini terdapat modal yang belum terdistribusikan, maka hal tersebut akan menghambat kelancaran pengelolaan koperasi. "Untuk itu kami menghimbau kepada para anggota Koperasi Karya Bhakti untuk memanfaatkan dana koperasi yang masih besar tersebut. Karena hasilnya akan dibagi kepada semua anggota," himbau Bupati Suharsono.
Sementara Siti Nurjanah mewakili Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Bantul menyampaikan bahwa mulai tahun 2018 koperasi yang sudah berbadan hukum sudah tidak berhak menerima dana hibah dari Dinas Koperasi, karena sudah dianggap mandiri dan mencari sumber pendapatan sendiri. Hanya berhak menerima dana bergulir yang harus dikembalikan kepada peminjam dana.
Dalam acara RAT tersebut anggota yang hadir yang telah memenuhi quorum menyetujui rencana program kerja untuk tahun 2018. Salah satu programnya, saat ini Koperasi Karya Bhakti bisa memberikan pinjaman sebesar sekitar Rp 70 juta sampai Rp 100 juta, dengan syarat disetujui oleh bendahara gaji, Kepala OPD dan bendahara Koperasi Karya Bhakti. (Sit)