Bupati Bantul Suharsono mengatakan bahwa, "Kami melihat ini adalah suatu langkah yang sangat bermakna dan strategis untuk kita dalam melanjutkan pembangunan di DIY khususnya di Kabupaten Bantul yang benar-benar sesuai dengan sejarah, akar budaya, aspirasi rakyat dan sekaligus menjadi pijakan bagi Bantul dan DIY dalam menatap masa depannya.
Di bulan Februari ini Kabupaten Bantul menerima penghargaan penilaian sangat baik dari Kementrian PAN dan RB terhadap penilaian akuntabilitas kinerja tahun 2017," ujarnya.
Sementara Prof. Dr. Moh. Mahfud M.D selaku Ketua Parampara Praja DIY menyampaikan, tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, telah dibentuk lembaga Parampara Praja DIY, yang bertugas untuk memberikan pertimbangan, saran dan pendapat kepada Gubernur DIY dalam penyelenggaraan urusan Keistimewaan di DIY. (ang)