Hal tersebut disampaikan oleh Kabag. Organisasi Setda Kabupaten Bantul Lies Ratriana Nogrohowati, S. IP. M.Si selaku ketua penyelenggara acara Workshop Peningkatan Standar Pelayanan berlangsung di Gedung Induk Lantai III, Rabu (28/2).
Saat ini standar pelayanan di Pemerintah Kabupaten Bantul sudah bagus menurut penilaian dari pusat, namun belum masuk dalam kriteria bagus sekali."Untuk itu kami undang semua OPD pelayanan untuk mengikuti arahan dari Kemenpan tentang standar pelayanan yang lebih sempurna. Agar nantinya bisa disusun standar pelayanan oleh setiap OPD pelayanan yang lebih baik dari sebelumnya untuk bisa meningkatkan ke jenjang bagus sekali," terang Lies.
Usai acara ini, dimohon para peserta untuk bisa berkoordinasi dengan timnya di OPD masing-masing dan untuk segera menyusun standar pelayanan yang dilakukan serta membuat komitmen pelaksanaan standar pelayanan yang telah dibuat, untuk segera dilaporkan ke Bagian Organisasi, paling lambat tanggal 2 April 2018 ini.
Sementara arahan Bupati Bantul yang disampaikan oleh Wakil Bupati Bantul H. Abdul Halim Muslih diantaranya menyampaikan bahwa reformasi birokrasi adalah merupakan upaya untuk melakukan perbaikan kinerja birokrasi, efektifitas dan akuntabel seluruh aspek penyelenggara pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Yang pada gilirannya akan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah serta meningkatkan citra Indonesia di mata internasional.
Sasaran reformasi birokrasi di Kabupaten Bantul sesuai dengan Perbub No. 2 tahun 2018 ada tiga diantaranya; birokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang efisien dan birokrasi yang memiliki Pelayanan Berkualitas.
Berkenaan dengan sasaran birokrasi yang memiliki pelayanan publik yang berkualitas, Pemkab. Bantul berkomitmen terus meningkatkan kualitas pelayanan publik menuju Kabupaten Bantul yang Sehat, Cerdas dan Sejahera," kata Pak Halim.
Menurut Wabub, standar pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan, dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat,mudah, terjangkau dan terukur.
Terdapat beberapa manfaat dari penerapan Standar Pelayanan bagi unit kerja pelayanan publik diantaranya memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa mereka mendapat pelayanan dalam kualitas yang dapat dipertanggungjawabkan, menjadi alat komunikasi antara pelanggan dengan penyedia pelayanan dalam upaya meningkatkan pelayanan. Dan ada beberapa manfaat lagi yang lainnya.
Pada kesempatan tersebut dilakukan penanda tanganan MoU Komitmen Standar Pelayanan antara Pemerintah, OPD pelayanan yang ditanda tangani oleh Wakil Bupati Bantul mewakili Pemerintah, Bambang Purwadi Nugroho, SH. M.Hum, mewakili dinas dan drh. Sri Budoyo, MM mewakili bagian Setda Kabupaten Bantul.
Materi Standar Pelayanan Bagi Unit Kerja Pelayanan Publik disampaikan oleh Deputi Kemenpan Jakarta Muhammad Yusuf Kurniawan. (Sit)