AYO BAYAR BAYAR PAJAK BUMI dan BANGUNAN, BERHADIAH LHOOOO .....!!

Diskominfo - Mulai Tahun 2018, periode jatuh tempo pembayaran SPPT PBB P2 di Kabupaten Bantul dibagi menjadi 2 (dua) periode jatuh tempo yaitu : tanggal 31 Agustus dan 30 September.

Untuk wilayah kecamatan yang periode jatuh tempo pembayaran SPPT PBB P2 pada tanggal 31 Agustus 2018 adalah :

1.Kecamatan Srandakan

2.Kecamatan Sanden

3.Kecamatan Kretek

4.Kecamatan Pundong

5.Kecamatan Bambanglipuro

6.Kecamatan Pandak

7.Kecamatan Dlingo

8.Kecamatan Pajangan

Sedangkan untuk periode jatuh tempo pembayaran SPPT PBB P2 pada tanggal 30 September 2018 adalah :

1.Kecamatan Bantul

2.Kecamatan Jetis

3.Kecamatan Imogiri

4.Kecamatan Pleret

5.Kecamatan Piyungan

6.Kecamatan Banguntapan

7.Kecamatan Sewon

8.Kecamatan Kasihan

9.Kecamatan Sedayu

Adapun hadiah yang disediakan untuk masing-masing Kecamatan berupa ;

1. 1 (satu) buah Sepeda Motor

2. 1 (satu) buah TV LED

3. 1 (satu) buah Kulkas

4. 1 (satu) buah Mesin Cuci

5. 1 (satu) buah Vacuum Cleaner

6. 1 (satu) buah Oven

7. 1 (satu) buah Kipas Angin

8. 1 (satu) buah Blender

9. 1 (satu) buah Kompor Gas

10.1 (satu) buah Magic Com

11.1 (satu) buah Seterika Listrik

12.1 (satu) buah Mixer

13. 1 (satu) buah Sandwich Toaster

Pada dua periode teresebut, Pemkab Bantul akan memberikan hadiah kepada wajib pajak yang beruntung

Khusus Kecamatan Kasihan, Sewon dan Banguntapan undian dilaksanakan sebanyak 2 (dua) kali.

Pajak undian sebesar 25% (dua puluh lima persen) ditanggung pemenang.

Ayoooooo......bayar pajak sebelum jatuh tempo......hadiah dahh menunggu loooo......bagi yang beruntung

(rch)

Berbagi:

Pos Terbaru :