1. Aparat Sipil Negara (ASN)/Aparatur Pemerintah Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul yang beragama Islam wajib:
a. Menunaikan ibadah puasa sesuai dengan tuntunan syariat Islam.
b. Memperbanyak amalan-amalan keutamaan bulan Suci Ramadhan dengan dilandasi iman dan taqwa serta semangat pengabdian yang tinggi, sebagai cermin akhlaqulkarimah.
2. Aparat Sipil Negara (ASN)/Aparatur Pemerintah Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul yang beragama lain, untuk menjaga/memelihara semangat toleransi dan kerukunan hidup antar umat beragama dan tidak menampakkan makan, minum dan merokok pada waktu siang hari.
3. Berdasarkan Surat Edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 336 Tahun 2018 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, POLRI pada Bulan Ramadhan serta Peraturan Bupati Bantul Nomor 92 Tahun 2015 tentang Hari Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul dan dengan tidak mengurangi keutamaan bulan Suci Ramadhan, maka selama Bulan Ramadhan 1439 H/2018 M jam kerja diatur sebagai berikut :
a. Bagi instansi yang menerapkan 5 (lima) hari kerja :
1) Hari Senin s/d Kamis : Pukul 07.30-14.30
2) Hari Jumat : Pukul 07.30-12.00
B. Bagi instansi yang menerapkan 6 (enam) hari kerja :
1) Hari Senin s/d Kamis : Pukul 07.30-13.30
2) Hari Jumat : Pukul 07.30-11.30
3) Hari Sabtu : Pukul 07.30-12.00
4. Jumlah jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan minimal 32.5 jam per minggu
5. Selama Bulan Ramadhan 1439 H/2018 M kegiatan olahraga pegawai pada hari Jum'at ditiadakan.