Diharapkan pemanfaatan Tanda tangan digital bersertifikat ini, akan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat luas, khususnya masyarakat Bantul. Dimana dengan pemanfaatan tanda tangan digital ini, data akan lebih terjamin ; keutuhannya, legalitas dokumen, kerahasiaan informasi, nir penyangkalan dan ketersediaan informasi. Di sisi lain, akan menghemat penggunaan kertas karena data tersimpan secara elektronik. Ke depan tidak ada lagi surat yang tertunda prosesnya hanya karena menunggu tanda tangan pejabat yang sedang dinas ke luar daerah. Melalui terobosan ini pejabat bisa melakukan legalisasi dokumen dari mana saja dengan tetap aman dan syah menurut hukum.
Dikatakan oleh Kadis Kominfo, Saat ini memang baru layanan perijinan yang sudah menerapkan tanda tangan digital, tetapi Pemkab Bantul berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan publik dengan bertahap mengintegrasikan tanda tangan digital ini pada berbagai Sistem Informasi yang ada di Pemkab Bantul.
Selain Pemerintah Kabupaten Bantul, penandatanganan PKS juga dilakukan daerah lain yaitu Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sumatera Utara, Kota waringin timur, Kota Banjarbaru, Kabupaten Klungkung, Kota Bontang, Kabupaten Sukoharjo, Kota Salatiga dan Kota Ambon.
Kepala Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara Rinaldy menjelaskan, sebagai dasar hukum, tanda tangan digital sudah dilindungi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain itu, pemerintah juga sudah memiliki Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
UU ITE sudah menyatakan bahwa kekuatan hukum tanda tangan digital sama persis seperti tanda tangan biasa.
Perjanjian kerja sama layanan tanda tangan elektronik diberikan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). BSrE adalah Unit Pelaksana Teknis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Siber dan Sandi Negara, yang secara teknis dibina oleh Deputi Bidang Proteksi dan secara administratif dibina oleh Sekretaris Utama.
Bentuk layanan Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara Sertifikat Elektronik. (Nugroho Eko Setyanto)