Dalam sambutanya Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul, Nugroho Eko Setyanto, S.Sos, MM menyampaikan, sistem informasi desa merupakan salah satu amanat dari Undang Undang 14 2008 tentang keterbukaan informasi publik, dimana hak setiap orang untuk memperoleh informasi dan juga kewajiban badan publik termasuk pemerintah desa untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, proporsional dan sederhana.
"SID dikelola oleh pemerintah desa dan dapat diakses oleh masyarakat desa dan semua pemangku kepentingan, sehingga ketika aplikasi sistem informasi desa itu sudah ada ditempat kita masing-masing, maka harapannya melaksanakan bersama sama jalankan aplikasi itu dengan sebaik baiknya guna memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat," katanya.
Kepala Dinas Kominfo menambahkan, pada saat ini Kabupaten Bantul sudah ditetapkan oleh Kementerian Kominfo dan juga Pemerintah Pusat sebagai 75 kabupaten/kota yang menerapkan smart city.
"Smart city sebetulnya adalah sebuah metode bagaimana membangun kota yang cerdas, Kabupaten yang cerdas," jelas Kepala Diskominfo.