Hal itu diungkapkan Bupati Bantul dalam acara Penyerahan IMB kantor pemerintahan dan tempat peribadatan yang berlangsung di Gedung Mandhala Saba Madya Bantul, Kamis (17/1).
Bupati Bantul menjelaskan bahwa, keberadaan IMB salah satunya adalah untuk menghindari terjadinya konflik yang berkaitan dengan administrasi. IMB dilakukan agar bangunan mendapatkan kepastikan tidak menganggu dan juga merugikan kepentingan orang lain. Sehingga apabila terjadi sesuatu, negara akan memberikan perlindungan.
"Mari terus kita dorong adanya sosialisasi dan informasi dari pemerintah kepada warga masyarakat akan arti penting IMB. Mari kita gali terobosan dan inovasi agar dapat memudahkan dan mempercepat masyarakat di dalam mengurus IMB," harap Bupati.
Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kab. Bantul Ir. Sri Muryuwantini, M.M, mengatakan, Pemerintah Daerah memiliki kewajiban mewujudkan penyelenggaraan bangunan dan tertib, baik persyaratan administratif maupun teknis, guna mewujudkan bangunan yang fungsional. Agar menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan serta selaras dengan pembangunan.
"Untuk mewujudkan kondisi tersebut telah disusun seperangkat norma, standar, prosedur dan kriteria yang termuat dalam perda Kab. Bantul nomor 5 tahun 2011 tentang bangunan gedung," katanya.
Lebih lanjut Sri Muryuwantini menambahkan harapnya, semoga bangunan fasilitas umum yang belum mempunyai IMB bisa segera memproses IMB, sehingga seluruh bangunan gedung maupun non gedung di Kabupaten Bantul memiliki IMB.
Jumlah IMB fasilitas umum yang sudah terbit sebanyak 492 yaitu, rumah ibadah sebanyak 358, Masjid 333, Gereja 21, Pura 4 kemudian IMB sekolah sebanyak 103 terdiri dari SD 93 dan SMP 10 kemudian pasar sebanyak 10 IMB, Puskesmas sebanyak 19 IMB dan gedung kantor pemerintahan 2 IMB.
View post on imgur.com (ang)