KPP Pratama Bantul Gelar Sosialisasi di Car Free Day Bantul

DISKOMINFO - Cinta Tanah Air Indonesia, Cinta NKRI dibuktikan dengan taat membayar pajak dan melaporkannya tiap tahun. Untuk laporan penyampaian pajak individu paling lambat dilaporkan tanggal 31 Maret 2019, dan untuk wajib pajak perusahaan paling lambat dilaporkan 30 April 2019.

Demikian disampaikan Kepala KPP Pratama Bantul Budi Wiyanto, di gelaran car free day (cfd) Bantul di Titik Nol Kota Bantul. Minggu pagi (17/3).

Dia menambahkan, pelaporan pajak dapat dilakukan di mana saja, baik di rumah, di kantor, di mobil, di pasar. Bapak ibu cukup melaporkan melalui HP atau komputer yang tersambung internet, yakni dengan aplikasi e - Filling.

Kegiatan yang diawali dengan senam massal dengan instruktur kondang asal Bantul, mampu menyedot peserta car free day untuk menggerakkan badan membakar lemak yang menempel tubuh. Ratusan masyarakat, tua muda berbaur menjadi satu dalam acara yang digelar oleh Pemkab Bantul. Berbagai doorprize menarik siap dibagikan panitia kepada pengunjung car free day yang beruntung.

Pada car free day tersebut tersedia berbagai layanan masyarakat seperti perpanjangan SIM, cek kesehatan oleh paramedis Rumah Sakit Elizabeth Bambanglipuro, lomba mewarnai bagi anak-anak, stand UMKM dan swasta. Tak klah menarik lantunan lagu-lagu hits terkini persembahan dari Yayasan Yaketunis Bantul.

(rachmanto)

Berbagi:

Pos Terbaru :