Jelang Hari Jadi Ke-188, Kabupaten Bantul Adakan Sarasehan Tingkat Kabupaten

Dalam rangka hari jadi ke-188, Kabupaten Bantul mengadakan sarasehan bertemakan "gotong royong wujud makarya mbangun desa menuju Bantul yang bersih, sehat, cerdas, dan sejahtera", berlangsung di Pendopo Parasamya Bantul yang dihadiri oleh para narasumber diantaranya, ketua/anggota DPRD, jajaran Forkopimda, sekda dan asisten sekda, staf ahli bupati, pimpinan OPD, tenaga ahli bupati, camat se-Kabupaten Bantul, para lurah dan para anggota BPD, beserta tokoh-tokoh masyarakat, Selasa (9/7).

Sebelum diadakan sarasehan tingkat kabupaten, diadakan sarasehan di kecamatan selama 3 hari. Kepala Bappeda Kab. Bantul, Ir. Isa Budi Hartomo, MT mengatakan bahwa sarasehan ini sesuai dengan temanya bertujuan untuk memfokuskan, mendiskusikan dan menggali hari jadi yang berbunyi mewujudkan "Bantul bersih, sehat, cerdas, dan sejahtera" dalam rangka mendikusikan 2 tema untuk mensupport/gotong-royong masyakarat, membantu masyarakat dalam garis kemiskinan, mendukung kebersihan dengan mengangkat dari sisi budaya, sekuleran, dan merti dusun.

Jalannya sarasehan di Kabupaten mengenai wawasan dari narasumber mengenai dana istimewa yang dimanfaatkan sebagai merti deso, merti sungai/merti kali dan pemanfaatan tanah yang jika itu sultan ground mempunyai banyak persoalan, seperti apakah benar petilasan Bantul, bagaimana dibangun, untuk apa, dll.

"Dana istimewa itu tidak susah dan tidak sulit, yang terpenting ialah proposal yang mempunyai kriteria sehinga dapat mensejahterakan masyarakat", ungkap Beni selaku narasumber saat membahas dana is. Beliau juga menambahkan bahwa yang menjadi catatan dan perhatian ialah belum ada perumusan secara khusus di suatu forum. Perlu adanya sinkronisasi tingkat wilayah dan sinkronisasi laporan sehingga dana dapat dipertanggungjawabkan.

Lanjut, Yitno, menceritakan mengenai sejarah, asal-usul status tanah milik adat. Beliau mengatakan bahwa tidak ada bukti, seperti surat tanah jika status tanah tersebut milik adat, namun adanya pengakuan dari masyarakat bahwa jika tanah tersebut digunakan harus izin ke Sultan.

(ang/erna)

Berbagi:

Pos Terbaru :