Hari Santri Nasional 2019 di Bantul Berlangsung Semarak

 

Hari Santri Nasional 2019 di Bantul Berlangsung Semarak

DISKOMINFO - Peringatan Hari Santri Nasional tahun 2019 di Kabupaten Bantul  dilaksanakan dengan kegiatan apel bersama santri yang diadakan di Lapangan Paseban Bantul dengan Pimpinan Apel Bupati Bantul Drs. H. Suharsono dan dihadiri oleh Para Kyai, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, jajaran Fokopimda, kepala OPD, BUMN/BUMD, dan Santri serta Warga. Selasa (22/10).

Ditahun ini Peringatan Hari Santri mengusung tema "Santri Indonesia untuk Perdamaian Dunia". Tema ini diambil karena pada sejatinya pesantren merupakan laboratorium perdamaian. Sebagai laboratorium perdamaian pesantren merupakan tempat menyemai ajaran Islam Rahmatanlilalamin, Islam Ramah dan Moderat dalam beragama

Dalam amanatnya Bupati Suharsono mengatakan, presiden joko widodo melalui keputusan presiden nomor 22 tahun 2015 telah menetapkan tanggal 22 oktober sebagai hari santri. penetapan tanggal 22 oktober merujuk pada tercetusnya "resolusi jihad" yang berisi fatwa kewajiban berjihad demi mempertahankan kemerdekaan indonesia. resolusi jihad ini kemudian melahirkan peristiwa heroik tanggal 10 nopember 1945 yang kita diperingati sebagai hari pahlawan.

 

“ Sejak hari santri ditetapkan pada tahun 2015, kita selalu menyelenggarakan peringatan setiap tahunnya dengan tema yang berbeda. meneruskan tema tahun 2018, peringatan hari santri 2019 mengusung tema "santri indonesia untuk perdamaian dunia, “ ucapnya.

 

Lebih lanjuta dia menuturkan, setidaknya ada sembilan alasan dan dasar mengapa pesantren layak disebut sebagai laboratorium perdamaian, yakni :

 

  • pertama; kesadaran harmoni beragama dan berbangsa. perlawanan kultural di masa penjajahan, perebutan kemerdekaan, pembentukan dasar negara, tercetusnya resolusi jihad 1945, hingga melawan pemberontakan pki misalnya, tidak lepas dari peran kalangan pesantren. sampai hari ini pun komitmen santri sebagai generasi pecinta tanah air tidak kunjung pudar. sebab, mereka masih berpegang teguh pada kaidah hubbul wathan minal iman (cinta tanah air sebagian dari iman).
  • kedua; metode mengaji dan mengkaji. selain mendapatkan bimbingan, teladan dan transfer ilmu langsung dari kiai, di pesantren diterapkan juga keterbukaan kajian yang bersumber dari berbagai kitab, bahkan sampai kajian lintas mazhab. melalui ini para santri dididik untuk belajar menerima perbedaan, namun tetap bersandar pada sumber hukum yang otentik.
  • ketiga; para santri biasa diajarkan untuk khidmah (pengabdian). ini merupakan ruh dan prinsip loyalitas santri yang dibingkai dalam paradigma etika agama dan realitas kebutuhan sosial.
  • keempat; pendidikan kemandirian, kerja sama dan saling membantu di kalangan santri. lantaran jauh dari keluarga, santri terbiasa hidup mandiri, memupuk solidaritas dan gotong-royong sesama para pejuang ilmu.
  • kelima; gerakan komunitas seperti kesenian dan sastra tumbuh subur di pesantren.
  • keenam : adalah lahirnya beragam kelompok diskusi dalam skala kecil yang membentuk santri berkarakter terbuka terhadap hal-hal berbeda dan baru.
  • ketujuh; merawat khazanah kearifan lokal. pesantren menjadi ruang yang kondusif untuk menjaga lokalitas di tengah arus zaman yang semakin pragmatis dan materialistis.
  • kedelapan; prinsip maslahat (kepentingan umum) merupakan pegangan yang sudah tidak bisa ditawar lagi oleh kalangan pesantren.
  • kesembilan; penanaman spiritual. ini biasanya dilakukan melalui amalan zikir dan puasa, sehingga akan melahirkan fikiran dan tindakan yang bersih dan benar. makanya santri jauh dari pemberitaan tentang intoleransi, pemberontakan, apalagi terorisme.

 

Kita juga patut bersyukur karena dalam peringatan hari santri tahun 2019 ini terasa istimewa dengan hadirnya undang-undang nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren. Dengan undang-undang tentang pesantren ini memastikan bahwa pesantren tidak hanya mengembangkan fungsi pendidikan, tetapi juga mengembangkan fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan masyarakat.

 

“Dengan undang-undang ini negara hadir untuk memberikan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi kepada pesantren dengan tetap menjaga kekhasan dan kemandiriannya. dengan undang-undang ini pula tamatan pesantren memiliki hak yang sama dengan tamatan lembaga lainnya, “tambahnya.

 

Menutup serangkaian kegiatan Apel Santri di Kabupaten Bantul, diakhiri dengan acara pawai budaya santri yang diikuti oleh para santri dari pondok pesantren yang ada di Kabupaten Bantul.

 

 

Berbagi:

Pos Terbaru :