Pemkab Bantul Buka Pelelangan Bongkaran Sebagian Gedung/Bangunan

PENGUMUMAN

NOMOR :  03/Pan.Peng.Bongkrn.Ged/201

BERDASARKAN SURAT BUPATI BANTUL NOMOR : 011/05274/BKAD TANGGAL 30 OKTOBER 2019 TENTANG PERSETUJUAN PEMINDAHTANGANAN DAN PEMUSNAHAN BONGKARAN SEBAGIAN  GEDUNG / BANGUNAN UPT METROLOGI, PASAR JEJERAN, PASAR PUNDONG, KECAMATAN IMOGIRI, BAGIAN UMUM DAN BNNK KABUPATEN BANTUL.

DENGAN INI DIUMUMKAN BAHWA PANITIA PEMINDAHTANGANAN DAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2019 AKAN MENGADAKAN PENJUALAN SECARA BORONGAN BONGKARAN SEBAGIAN  GEDUNG / BANGUNAN UPT METROLOGI, PASAR JEJERAN, PASAR PUNDONG, KECAMATAN IMOGIRI, BAGIAN UMUM DAN BNNK KABUPATEN BANTUL YANG DIUSULKAN UNTUK DIPINDAHTANGANKAN DAN DIHAPUS MELALUI PELELANGAN TERBUKA DENGAN SAMPUL TERTUTUP.

BAGI REKANAN YANG BERMINAT DAPAT MENGAJUKAN PENAWARAN HARGA SECARA TERTULIS DIMASUKKAN KE DALAM AMPLOP TERTUTUP DAN DIALAMATKAN KE BADAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN BANTUL PADA HARI KERJA TANGGAL 4 NOPEMBER S/D 6 NOPEMBER 2019, JAM 09.00 WIB S/D 14.30 WIB

Berikut kami sampaikan Rencana Kerja dan Syarat Penjualan Bongkaran : 

  1. RUANG LINGKUP

Pemindahtanganan bongkaran gedung / bangunan meliputi :

    1. Penjualan bongkaran sebagian gedung/banguan UPT Metrologi, Pasar Jejeran, Pasar Pundong, Kecamatan Imogiri, Bagian Umum dan BNNK Kabupaten Bantul yang masih mempunyai nilai ekonomis
  1. SYARAT PENAWARAN
  1. Menyetorkan uang jaminan penawaran sebesar Rp. 15.500.000,- (Lima belas juta lima ratus ribu rupiah) secara tunai ke No. Rekening BPD 004111001633 an. BKAD Kabupaten Bantul
  2. Mengajukan surat penawaran bermeterai Rp. 6.000,- secara tertulis disertai nilai penawaran ditulis dengan angka dan huruf dimasukkan dalam sampul tertutup tidak tembus pandang.
  3. Melampirkan Foto Copy :
    1. Bukti setor uang jaminan
    2. SIUP (Bila ada)
    3. Akte Pendirian Perusahaan beserta Perubahannya ( Bila ada )
    4. NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak ) bila ada
    5. KTP ( Kartu Tanda Penduduk )
  4. Waktu pemasukan surat penawaran pada hari kerja mulai tanggal 4 Nopember 2019 s/d 7 Nopember 2019 jam 09.00 s/d 14.30 wib, khusus hari Kamis tanggal 7 Nopember 2019 sampai jam 09.00 wib.
  5. Waktu Pembukaan Penawaran dan Pengumuman Pemenang :

Hari           : Kamis

Tanggal      : 7 Nopember 2019

Jam           : 09.00 WIB

Tempat      : Bidang Aset BKAD Kabupaten Bantul

  1. Taksiran harga bongkaran sebagian gedung/banguan UPT Metrologi, Pasar Jejeran, Pasar Pundong, Kecamatan Imogiri, Bagian Umum dan BNNK Kabupaten Bantul yang akan dijual dari Tim Pemindahtanganan dan Penghapusan Barang Milik Daerah Kabupaten Bantul Rp. 31.980.500,- (Tiga puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh ribu lima ratus rupiah)
  2. Waktu pengembalian uang jaminan penawaran bagi rekanan yang tidak memenangkan lelang setelah pengumuman pemenang lelang pada hari Kamis tanggal 7 Nopember 2019 pada jam kerja, tempat Bidang Aset BKAD Kabupaten Bantul
  3. Bagi pemenang lelang pembayaran dilaksanakan selambat –lambatnya 2 (dua) hari kerja sejak pengumuman pemenang lelang pada tanggal 8 Nopember 2019 di BANK BPD DIY Cab. Bantul
  4. Bongkaran dapat dilihat secara langsung ditempat penyimpanan barang pada hari kerja tanggal 4 Nopember 2019 s/d 6 Nopember 2019 jam 09.00 s/d 14.30 wib, adapun tempat penyimpanan di masing – masing OPD (Dinas perdagangan, Kecamatan Imogiri, Bagian Umum dan BNNK Kabupaten Bantul)
  5. Waktu pengambilan barang bagi pemenang lelang setelah pembayaran sampai dengan hari Senin tanggal 18 Nopember 2019 (selama 7 hari kerja)
  6. Bagi pemenang lelang uang jaminan dapat diambil setelah selesai pelaksanaan pekerjaan (pengambilan barang)
Berbagi:

Pos Terbaru :