Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan panitia pengawas pemilihan kecamatan se-Kabupaten Bantul pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul tahun 2020 bertempat di Ros In Hotel. Senin (23/12).
Menurut laporan Ketua Pokja Rekruitmen Panwas Kecamatan Nuril Hanafi, pelaksanaan kegiatan pembentukan panwas pemilihan kecamatan dimulai dengan sosialisasi selama 7 hari pada tanggal 6-12 November 2019. Kemudian dilanjutkan dengan pengumuman pendaftaran selama 14 hari pada tanggal 13-26 November 2019. Pada tahapan pendaftaran sampai dengan batas waktu berakhir Bawaslu Kabupaten Bantul menerima jumlah 117 pendaftar calon panwas pemilihan kecamatan.
Pada jumlah tersebut belum memenuhi kebutuhan di 3 wilayah kecamatan yaitu kecamatan Pajangan, kecamatan Dlingo dan kecamatan Piyungan. Pojka memutuskan untuk memperpanjang proses pendaftaraan panwas pemilihan kecamatan selama 5 hari yaitu pada tanggal 6-10 Desember 2019 untuk 3 wilayah.
“setelah melakukan penilian kepada seluruh peserta recruitment panwas pemilihan kecamatan, ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Bantul menetapkan 51 orang panwas pemilihan kecamatan,” katanya,
Dalam sambutanya Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul Harlina, SH mengatakan, kepada panwascam nanti akan mempunyai ketugasan untuk melakukan pengawasan verifikasi faktual kalau di Kabupaten Bantul akan ada calon perseorangan yang akan mencalonkan diri. Kemudian tahapan yang juga menghadang didepan kita adalah tahapan pemutakiran data pemilih, ini tentunya merupakan suatu tantangan tersendiri bagi kita, bahwa pada setiap era pemilu dan juga pemilihan ada suatu pr tersendiri bagi pemutakiran data pemilih ini.
“kepada bapak/ibu agar supaya dalam melaksanakan tugas kewenangan khususnya kepada tahapan yang sebentar lagi kita hadapi ini betul-betul dipersiapkan,” jelasnya.
Lebih lanjut Harlina menambahkan, persiapan SDM dari sisi anggota pengawas pemilihan tentunya menjadi hal yang sangat prinsip untuk bagaimana kita bisa mempertanggung jawabkan kepada publik kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Bantul, bahwa bapak/ibu yang terpilih mampu dan layak untuk dikatagorikan sebagai penyelenggara pemilu dari sisi pengawas yang betul betul berintegritas.